Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: KPU Harus Minta Permohonan Provisi agar Uji Materi soal Surat Suara Segera Diputus

Kompas.com - 04/03/2019, 14:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konsitusi mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela.

Dengan permohonan ini, ia berharap MK segera memutus uji materi pasal pencetakan surat suara dan pindah memilih yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adanya putusan provisi, menurut Titi, akan memberikan waktu yang cukup bagi KPU untuk memastikan ketersediaan surat suara bagi pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih.

Baca juga: KPU Diminta Cepat Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Pasal Cetak Surat Suara

"KPU harus meminta permohonan provisi agar perkara ini diputus dengan cepat untuk memastikan tidak ada hak konstitusional warga negara yang tercederai putusan yang terlalu lambat sehingga tidak bisa dieksekusi," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2109).

Menurut Titi, putusan MK harus diputus dengan segera agar tetap bisa dieksekusi untuk pemilu 2019.

Seharusnya, ada durasi waktu yang cukup bagi KPU menindaklanjuti putusan MK sehingga tak ada polemik terkait hak pilih warga negara.

Titi mengatakan, KPU harus siap menghadapi apa pun putusan MK. Sebab, MK bisa saja mengabulkan atau menolak permohonan uji materi.

Baca juga: KPU Bersedia Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Aturan Pindah Memilih

 

KPU harus punya berbagai alternatif yang prinsipnya melindungi hak pilih warga negara.

"KPU harus punya kontigensi plan atau rencana darurat untuk merespon berbagai rencana dan strategi alternatif untuk merespon putusan yang dikeluarkan MK. Jadi ditolak MK siap, tidak diterima pun KPU siap," ujar Titi.

Dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4).

Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Baca juga: MK Terima Berkas Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang tercatat di Daftat Pemilih Tambahan (DPTb) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya karena jumlahnya sangat besar.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih.

Jumlah ini, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com