Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.485 Pegawai Kontrak Pemerintah Kemenristek Dikti Lolos, Ini Tahapan Berikutnya

Kompas.com - 04/03/2019, 12:11 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 1.485 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mendaftar di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah dinyatakan lolos.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 46.A.A2/KP.01.00/2019 yang diunggah di situs Kemenristek Dikti.

Peserta yang dinyatakan lolos ini akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan jangka waktu tertentu.

Namun, persyaratan dan proses pengangkatan tersebut belum diberitahukan lebih lanjut dalam pengumuman ini.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristek Dikti, Ari Hendrarto Saleh mengatakan, Kemenristek Dikti akan melakukan koordinasi dengan panitia seleksi nasional rekrutmen P3K terlebih dahulu.

"Kami mengajukan formasi berdasarkan jumlah yang lolos passing grade dan selanjutnya dibuatkan SK PPPK-nya," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2019).

Total peserta yang mendaftar di kementerian ini sebanyak 1.531, dengan banyaknya peserta yang hadir mengikuti tes 1.515 orang dan 16 orang tidak menghadiri pelaksanaan seleksi.

Seluruh peserta yang lolos ini dinyatakan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 4 Tahun 2019.

Daftar peserta secara lengkap dapat diakses melalui tautan berikut: Hasil Seleksi P3K Kemenristek dikti.

Kemenristek Dikti menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam seluruh tahapan seleksi. Peserta diminta untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan menjadi P3K.

Nilai ambang batas

Berdasarkan informasi dari Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2019, seleksi pelaksanaan P3K terbagi menjadi empat kompetensi, yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan nilai ambang batas terendah 42.

Kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal, di mana peserta harus mendapatkan nilai lebih dari 65.

Sementara, untuk kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal. Nilai terendah yang harus diperoleh peserta sesuai nilai ambang batas harus di atas 65.

Peserta yang lolos ketiga seleksi di atas dapat mengikuti seleksi wawancara berbasis komputer. Seleksi wawancara ini mempunyai nilai ambang batas paling rendah 15.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com