Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politik Uang dan Ujaran Kebencian Dinilai Gangguan Utama bagi Pemilih di Pemilu 2019

Kompas.com - 03/03/2019, 12:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan menilai, ujaran kebencian dan politik uang berpotensi tinggi mengganggu pemilih dalam menyalurkan hak suaranya du Pemilu 2019.

"Penggunaan isu SARA, politik uang masih punya potensi tinggi (terjadi) prateknya di 2019. Itu juga jadi ancaman tersendiri untuk para pemilih," kata Erik dalam diskusi bertajuk 'Menyelamatkan Suara Pemilih' di Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Menurut dia, ujaran kebencian bisa merusak kemampuan publik dalam menentukan pilihannya secara jernih. Pemilih bisa mengabaikan pendirian dan penilaiannya yang rasional. 

Baca juga: Survei Charta Politika: Toleransi Masyarakat terhadap Politik Uang Masih Tinggi

"Harusnya pemilih diberi kebebasan untuk menentukan hak pilih berdasarkan pendiriannya, berdasarkan penilaian, bukan karena pengaruh ujaran kebencian, akhirnya membenci salah satu pihak, salah satu calon atau membenci salah satu partai dan terpaksa menjatuhkan pilihannya ke yang lain," kata Erik.

Kedua, persoalan politik uang. Erik menjelaskan, potensi terjadinya praktek politik uang di Pemilu 2019 masih tinggi. Ia menilai sebagian besar masyarakat masih cenderung permisif terhadap politik uang.

"Mereka menganggap wajar politik uang di pemilu. Hal-hal seperti itu tidak terlalu baik bagi iklim demokrasi kita. Seharusnya pemilih diberikan progran kerja, diberikan opsi-opsi pilihan karena kapasitas dan kemampuan," ujarnya.

Baca juga: Kampanye di Purbalingga, Prabowo Komentari Politik Uang

Erik memandang, dua hal ini patut menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan masyarakat sipil dan pihak terkait lainnya untuk mengedukasi pemilih secara berkesinambungan.

"Ini tantangan dalam mengedukasi pemilih kemudian supaya mereka punya kebebasan yang baik, mereka punya keleluasaan yang cukup dalam menjatuhkan pilihannya di Pemilu 2019," pungkasnya.

Kompas TV Bahar Bin Smith terdakwa kasus penganiayaan dua remaja Kamis siang menjalani sidang perdana, selain kasus penganiayaan Bahar juga merupakan tersangka kasus ujaran kebencian. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com