JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, pihaknya tidak mendata orang dengan gangguan jiwa yang berada di jalanan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.
KPU hanya mendata pemilih tunagrahita yang berada di rumah-rumah yang tinggal bersama keluarga. Sebab, mereka punya hak untuk memilih sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu saat audiensi menerima perwakilan Forum Umat Islam (FUI) di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Timses Jokowi-Maruf: Jangan Menggiring Opini Bahwa KPU Tidak Kredibel
FUI menuding KPU mendata orang dengan gangguan jiwa ke DPT pemilu dan jumlahnya mencapai 14 juta jiwa.
"Bukan, mohon maaf, bukan orang gila yang auratnya tidak tertutup di jalan yang kita data. Insyaallah kami tidak pernah mendata orang gila, kami tak pernah lakukan," kata Wahyu.
Baca juga: Kepada FUI, KPU Tegaskan Presiden Petahana Tak Harus Mundur Jika Nyapres
Wahyu mengatakan, aturan soal pemilih tunagrahita telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015.
Tunagrahita yang dicatat di DPT pun, mereka yang dinilai mampu untuk mengambil keputusan sendiri. Misalnya, yang bersangkutan bisa makan sendiri atau mengurus badannya sendiri.
Wahyu juga menegaskan bahwa jumlah pemilih tunagrahita yang dicatat di DPT tak mencapai 14 juta orang.
"Total pemilih disabilitas dalam DPT sebanyak 360.482, sementara pemilih kategori tumagrahita sebanyak 53.842," ujar Wahyu.