Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelunasan Biaya Haji Kini Bisa Transfer, Ini Mekanismenya...

Kompas.com - 01/03/2019, 15:58 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) merilis kebijakan baru mengenai pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bisa dilakukan melalui transfer atau non-teller.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengungkapkan, tahun ini dilakukan uji coba pelunasan non-teller dengan tiga pilihan.

"Ada tiga pilihan penggunaan transaksi non-teller dalam pelunasan, yaitu melalui ATM, internet banking, dan mobile banking," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).

"Pelunasan juga dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank sama sehingga anak atau keluarga lain bisa melakukan pembayaran setoran lunas BPIH orangtuanya," ujarnya.

Baca juga: Biaya Haji Tahun 2019 Tidak Naik

Pembayaran melalui sistem ini akan diberlakukan di empat bank penerima setoran (BPS) BPIH, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).

Kebijakan baru ini bersifat layanan tambahan untuk memudahkan jemaah haji melakukan pelunasan BPIH.

Mastuki mengatakan, sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank masih tetap diberlakukan.

Layanan transfer tidak menghapus layanan pelunasan BPIH di bank.

"Sebelumnya, jemaah harus ke bank untuk melakukan pembayaran, tapi sekarang sudah ada menunya di masing-masing aplikasi bank," ujar Mastuki.

Kebijakan baru ini diharapkan lebih memberikan efisiensi waktu bagi jemaah.

Baca juga: BPKH Dukung Usulan Menteri Agama soal Biaya Haji Mengacu ke Dollar AS

Selain itu, jemaah bisa melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan oleh pihak lain, tidak harus oleh jemaah haji yang bersangkutan.

Sementara itu, layanan non-teller masih terbatas pada jam kerja, belum 24 jam.

"Belum 24 jam. Sebagai tahap awal, window time pada jam kerja dulu," ujar Mastuki.

Selama ini, pelunasan BPIH terdiri dari dua tahap, yaitu:

  • Tahap pertama meliputi jemaah lunas tunda dan jemaah belum pernah haji berusia 18 tahun yang masuk kuota tahun ini.
  • Tahap kedua meliputi jemaah gagal proses pembayaran pada tahap pertama, jemaah sudah haji yang masuk kuota tahun berjalan, penggabungan mahrum (anak/orangtua/suami/istri), dan jemaah lansia di atas 75 tahun yang mengajukan dan pendampingnya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah merilis daftar nama jemaah haji Indonesia yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M sejak 25 Februari 2019 yang bisa dilihat di situs www.haji.kemenag.go.id.

Bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis jemaah berhak lunas BPIH masih menunggu keputusan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com