Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bersedia Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Aturan Pindah Memilih

Kompas.com - 01/03/2019, 14:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi terkait pasal pindah memilih Undang-undang Pemilu telah diajukan oleh dua orang mahasiswa Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bersedia menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Untuk memperkuat soal legal standing, bisa saja KPU menjadi pihak terkaitnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: MK Terima Berkas Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

Menurut Arief, dengan adanya pihak yang mengajukan uji materi, maka KPU tak perlu lagi menjadi pemohon uji materi.

Sebab, pandangan dan tujuan dalam uji materi pemohon dinilai sama dengan sikap KPU yang berupaya untuk memfasilitasi pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika KPU ikut menjadi pihak pemohon, dikhawatirkan justru ada tafsir yang berbeda terhadap perkara tersebut.

Baca juga: Ini Cara Umi Mengurus Surat Pindah Memilih Agar Tak Golput

"Kalau memang ada pihak lain yang sudah memasukan (permohonan uji materi) dan kami rasa pandangannya, isinya sama apa yang menjadi pandangan kami, kami tidak perlu memasukan sendiri," ujar Arief.

Arief menambahkan, pihaknya berharap supaya proses uji materi dapat berjalan dengan cepat.

Sebab, tahapan pemilu terus berjalan, sementara seluruh pemilih, termasuk pemilih yang tercatat di DPTb, harus terfasilitasi surat suara.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan pasal pindah memilih dan pencetakan surat suara.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mekanisme Pindah Memilih Saat Pemilu 2019

Pemohon uji materi adalah dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4).

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya. 

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

Baca juga: Polemik Kekurangan Surat Suara, KPU Lebih Senang Buat PKPU, tetapi...

 

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV KPU tengah pertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penambahan surat suara di TPS dengan daftar pemilih tambahan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena dalam Undang-Undang Pemilu tidak mengatur soal pengadaan surat suara tambahan bagi DPTB. Padahal penyediaan surat suara di tiap TPSuntuk DPTB harus terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com