JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih ditemui anggota keluarganya menjelang sidang putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Eni mengaku mendapatkan dukungan dari suami dan anak-anaknya.
"Saya sampaikan waktu tuntutan, mereka nangis, kalau bisa jangan lagi. Kalau bisa terima saja, anggap saja takdir yang harus dijalani. Saya percaya, mengimani takdir," ujar Eni.
Menurut Eni, sebelum persidangan, dia sempat bertemu suaminya yang merupakan Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq.
Suami dan anak-anaknya datang ke Jakarta menjelang sidang vonis.
Baca juga: Eni Maulani: Jiwa Saya Hancur...
Sejumlah kerabat dan kolega Eni tampak memenuhi ruang sidang Kartika II di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pesan keluarga harus tegar dan ikhlas serta kuat," kata Eni.
Sebelumnya, Eni dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut diyakini menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Baca juga: Eni Maulani Tak Menyangka Dituntut 8 Tahun Penjara
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Menurut jaksa, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
Eni Maulani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik. Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.