Menanggapi pesan yang beredar itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Media, Biro Kerja Sama Hukum dan Humas LIPI, Fakhri Zakaria menegaskan bahwa pesan tersebut tidak benar.
"Untuk semua undangan kegiatan, LIPI tidak pernah memberikan undangan lewat SMS. Mekanismenya dilakukan melalui surat dinas resmi," ujar Fakhri kepada Kompas.com pada Senin (25/2/2019).
Selain itu, LIPI juga telah melaporkannya kepada pihak operator telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran nomor pelaku.
Pekan ini, di aplikasi pesan WhatsApp beredar pesan berantai yang isinya menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis daftar 16 game yang berbahaya bagi anak.
Gim (game) tersebut adalah World of Warcraft, Call of Duty, Point Blank, Cross Fire, War Rock, Counter Strike, Mortal Kombat, Future Cop, Carmageddon, Shelshock, Raising Force, Atlantica, Conflict Vietnam, Bully, Grand Theft Auto, dan Mobile Legend.
Pesan tersebut juga mengklaim penelitian Iowa State University Amerika Serikat yang menyatakan bahwa bermain game yang mengandung unsur kekerasan selama 20 menit mengakibatkan seorang anak mengalami gangguan, seperti kehilangan empati hingga tidak fokus belajar.
Baca juga: [HOAKS] Kemendikbud Rilis Daftar 16 Game yang Berbahaya bagi Anak
Sementara, Kemendikbud membantah bahwa pihaknya mengeluarkan rilis daftar 16 game berbahaya tersebut.
"Kami dari Kemendikbud tidak pernah memebuat statement seperti itu. Jadi bisa dikonfirmasi bahwa informasi itu tidak benar alias palsu," ujar Kepala Sub Bagain Layanan Informasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Anandes Langguana saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (26/2/2019).
Tak hanya Kemendikbud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengungkapkan bahwa pesan tersebut merupakan hoaks yang tekah beredar sejak Oktober 2018.
Sebuah foto mengenai KTP elektronik atau e-KTP warga negara asing (WNA) asal China berinisial GC ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Dalam foto itu, tercantum juga nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga masa berlaku e-KTP.
Beredarnya foto itu diikuti isu bahwa NIK milik GC tercantum pada daftar pemilih dalam Pemilu 2019.
Terkait isu ini, KPU memastikan bahwa tidak ada nama GC dalam DPT pemilu.
Baca juga: 6 Fakta yang Perlu Diketahui soal E-KTP untuk WNA
"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK itu tidak ada di DPT Pemilu 2019," ujar Komisaris KPU, Viryan Azis, di KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (26/2/2019).
Selain itu, diketahui bahwa NIK yang tercantum dalam foto itu terdaftar di KTP atas nama warga Cianjur Beriisial B. Dia dapat memilih di TPS 009.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi mengatakan bahwa GC yang masuk ke dalam DPT pemilu legislatif dan pemilu presiden itu hoaks dan tidak benar.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, WNA dapat memiliki e-KTP jika memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.