JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hadi Setiawan dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadi juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019) malam.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Hadi tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Hakim Merry Purba Merasa Dikorbankan Panitera PN Medan
Hadi juga dianggap sebagai pelaku yang cukup aktif dan dominan dalam perbuatan pidana.
Hadi bersama pengusaha Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Baca juga: Hakim Merry Menangis Seusai Pembacaan Dakwaan
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.