JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengusulkan agar ada perubahan format Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Perubahan yang diusulkan Firman adalah perubahan warna antara e-KTP untuk WNI dan WNA.
Hal itu disampaikan Firman saat diskusi bertajuk "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
"Kalau warga negara Indonesia, Garuda warnanya biru, kalau asing bisa dibikin warnanya merah atau kuning atau warna yang lain," ungkap Firman.
Baca juga: Timses Jokowi Minta e-KTP untuk WNA Tak Dipolitisasi
Ia menilai perubahan warna itu menjadi suatu hal yang penting.
Firman menjelaskan, perbedaan warna akan membuat publik lebih mudah mengenali antara E-KTP untuk WNI dengan WNA.
"Jadi ketika mereka itu membawa identitas, orang sudah melihat, itu (E-KTP) asing," terangnya.
Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, terdapat beberapa perbedaan secara fisik yang dinilainya bisa menjadi pembeda.
Baca juga: NIK WNA China Berinisial GC Sudah Ada di Daftar Pemilih Sejak 2015
Perbedaan e-KTP WNA dan WNI di antaranya terkait masa berlaku, pencantuman kewarganegaraan WNA, serta kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan, yang ditulis dalam Bahasa Inggris.
Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratma mengapresiasi usulan tersebut.
Namun, Gede mengatakan usulan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu agar tak menimbulkan masalah baru.
Baca juga: Pastikan Tak Ada Nama WNA, KPU Akan Cek Kembali Data Pemilih
"Itu usulan yang baik ya. Hanya saja usulan tersebut perlu dikaji dan dia diputuskan. Jangan sampai usulan-usulan yang belum matang dilaksanakan menimbulkan masalah-masalah baru," tutur Gede di saat yang sama.
Pemberian e-KTP untuk WNA menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penerbitan e-KTP untuk WNA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Polemik E-KTP untuk WNA
Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyatakan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".