JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Lucas diduga pernah menyarankan agar mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia.
Lucas diduga menyarankan agar Eddy tetap berada di luar negeri selama 12 tahun, sehingga statusnya sebagai tersangka dapat gugur karena kedaluwarsa.
Dugaan itu muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan dalam persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019). Rekaman itu diduga berisi percakapan antara Lucas dan Eddy Sindoro.
Dalam rekaman, Lucas diduga menyarankan agar Eddy yang sudah berstatus tersangka tidak menjalani proses hukum. Bahkan, Lucas diduga menyarankan agar Eddy melepas status sebagai warga negara Indonesia.
Baca juga: Eddy Sindoro Minta Vonis Bebas kepada Hakim
Tujuannya, agar tidak dapat dicari dan diproses secara hukum oleh KPK.
Berikut petikan transkrip rekaman yang diduga suara Lucas dan Eddy Sindoro:
Male (Eddy Sindoro): Iya, jadi kalau sarannya Prof tadi itu, dak (suara tidak jelas), Indonesia, sudah selesai gitu (suara tidak jelas) gitu aja ya?
Lucas: Iya lepas sementara, berarti you, you mau ke dunia manapun, you tidak ada hambatan kan.
Eddy Sindoro: Iya dah selesai. Berarti itu, titik udah selesai itu. Dari situ udah selesai.
Lucas: Iya, setelah selesai itu kan, nanti kan, after twelve years kan gugur ni barang Pak.
Eddy Sindoro: Okay, nunggu 12 tahun itu jadi.
Lucas: Ha iya, tapi ya selama 12 tahun you mau ke mana aja kan bisa aja.
Eddy Sindoro: Okay, jadi ini skenario si Brother waktu itu ngomong, sama ini ya? Kan saya cerita waktu itu, bahwa dia bicaranya itu pokoknya dia enggak menyarankan...nota citizenship. Tapi dia itu sarannya itu ini, yang crossing itu lho. Sambil biar kedaluwarsa sendiri. Saya tanya berapa lama, 'hitungan dua belas tahun lah'. Lama banget gitu loh. Saya langsung (suara tidak jelas).
Adapun, ketentuan Pasal 78 ayat 1 butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun tidak dapat dilakukan penuntutan apabila sudah melewati dua belas tahun.
Meski demikian, dalam persidangan, Lucas membantah rekaman yang diputar jaksa. Lucas tidak mengakui bahwa nomor telepon yang disadap itu adalah nomor telepon pribadinya.
Baca juga: Hasil Sadapan KPK, Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tak Kembali ke Indonesia
Lucas juga mengatakan tidak kenal suara dalam rekaman dan tidak mengetahui isi rekaman.
"Saya tidak tahu itu percakapan siapa dengan siapa," kata Lucas.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.