Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi Minta E-KTP untuk WNA Tak Dipolitisasi

Kompas.com - 28/02/2019, 18:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzily meminta supaya isu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) tak dikapitalisasi untuk kepentingan politik.

Kepemilikan WNA atas e-KTP bukan hal yang dilarang lantaran hal itu telah diatur dalam Undang-Undang.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) membolehkan WNA dengan kriteria khusus memiliki e-KTP.

"Kami sangat menyesalkan ya kalau isu tentang WNA dikapitalisasi untuk kepentingan politik. Karena apa yang dilakukan oleh pemerintah itu sesungguhnya adalah memiliki dasar hukum," kata Ace saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Fadli Zon Sebut e-KTP untuk WNA Bentuk Penyusupan

Ace mengatakan, penerbitan e-KTP untuk WNA hanya untuk keperluan pencatatan administrasi. WNA yang punya e-KTP tetap tak punya hak pilih dalam pemilu.

Menurut Ace, jika ada pihak yang mempersoalkan kepemilikan WNA terhadap e-KTP, bisa jadi yang bersangkutan tak memahami Undang-Undang Adminduk.

Ace mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, yang sempat menyinggung perihal e-KTP WNA itu.

"Seharusnya seorang Fadli Zon juga baca UU. Jadi jangan, masa Wakil Ketua DPR enggak ngerti UU, kan lucu," ujar dia.

"Saya kira kita hindarilah isu-isu yang tidak relevan untuk kita angkat," sambungnya.

Baca juga: 6 Fakta yang Perlu Diketahui soal E-KTP untuk WNA

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, kepemilikan e-KTP untuk warga negara asing (WNA) bisa berbahaya untuk keamanan negara.

Bahkan, Fadli menyebut, hal itu merupakan salah satu bentuk penyusupan.

"Enggak bisa lah WNA punya KTP. Kalau bisa seperti itu, bisa membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Bisa ada penyusupan dari WNA, lama-lama bisa merubah demografi kita, merubah peta kependudukan kita," kata Fadli, di Bogor, Rabu (27/2/2019).

Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Adminduk menyebutkan "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Kompas TV Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menemukan KTP elektronik palsu yang beredar di masyarakat. Ditemukannya KTP elektronik palsu ini berawal saat warga yang mengeluhkan KTP Elektronik miliknya tidak valid saat hendak mendaftar di salah satu bank di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Majalengka dengan menggunakan alat khusus ternyata KTP elektronik milik warga itu tidak terdeteksi. Pihak Disdukcapil Majalengka akan menginvestigasi terkait penemuan 5 KTP Elektronik milik warga yang diduga palsu dan barang bukti langsung dimusnahkan. Disdukcapil mengimbau agar warga mengurus KTP Elektronik langsung ke Kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara atau percaloan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com