Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan TPS Baru Dinilai Solusi Membeludaknya Pemilih Tambahan

Kompas.com - 28/02/2019, 10:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru bisa jadi solusi atas persoalan kekurangan surat suara untuk pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

TPS baru bisa memfasilitasi pemilih DPTb untuk mendapatkan surat suara sehingga pemilih bisa terpenuhi hak memilihnya.

"Dari sisi biar memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, TPS baru sangat memungkinkan. Terutama pada daftar pemilih yang dia meng-cluster dalam junlah yang banyak," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2019).

Baca juga: KPU Buka Opsi Pembuatan TPS Baru Khusus Pemilih Tambahan

Menurut Sigit, TPS baru dimungkinkan dibuat di titik-titik tertentu dengan jumlah pemilih DPTb yang membeludak dan tak bisa lagi di tampung di TPS sekitar.

Titik tersebut, misalnya, kawasan universitas dan pesantren, perusahaan dengan jumlah karyawan besar, hingga rumah sakit.

Supaya kuat secara kedudukan hukum, wacana pembuatan TPS baru ini, kata Sigit, hendaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPU bisa mengambil opsi berupa uji materi Undang-Undang Pemilu, atau membuat Peraturan KPU (PKPU) yang memuat klausul pembuatan TPS baru dengan kondisi tertentu.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

"Normalnya kan TPS (dibuat) berdasar DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi ditambahkan klausul dalam hal terdapat DPtb dengan jumlah pemilih yang melampaui sekian atau jumlah yang banyak maka dapat dibuatkan TPS khusus, misalnya. Itu sebenarnya bisa melalui PKPU, yang penting kan itu disepakati oleh stakeholder pemilu semuanya," ujar Sigit.

Namun demikian, KPU harus cepat dalam mengambil upaya tersebut. Mengingat hari pemungutan suara akan dilaksanakan kurang dari 60 hari lagi.

"Secepat-cepatnya proses ini juga akan membutuhkan waktu. Melakukan uji materi harus sidang minimal dua kali, mengubah PKPU dia harus ketemu DPR dan pemerintah yang DPR juga sepertinya tidak mudah sekarang ini," kata Sigit.

Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini

Opsi pembuatan TPS baru menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk menyelesaikan masalah kekurangan surat suara bagi pemilih yang tercatat di DPTb.

Namun, opsi itu baru akan diambil jika proses distribusi pemilih tambahan ke TPS terdekat tidak mungkin dilakukan karena jumlah pemilih tambahan yang sangat banyak pada satu titik.

Sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com