Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Tantang Wiranto-Kivlan Zen dan Momentum Penuntasan Kasus Kerusuhan 1998

Kompas.com - 28/02/2019, 06:15 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tantangan melakukan sumpah pocong yang dilontarkan Menko Polhukam Wiranto kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjadi polemik dan menuai tanggapan dari pegiat hak asasi manusia (HAM).

Mereka menilai, aksi saling serang di antara kedua jenderal itu justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM, khususnya yang terjadi pada 1998.

Polemik ini bermula saat dalam sebuah diskusi, Senin (25/2/2019), Kivlan Zen menyebut Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998.

Wiranto pun membantah pernyataan Kivlan tersebut. Ia menantang Kivlan melakukan sumpah pocong.

Baca juga: Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zen Sumpah Pocong soal Dalang Kerusuhan 98

"Siapa sebenarnya dalang kerusuhan itu? Supaya terdengar di masyarakat, biar jelas masalahnya. Jangan asal menuduh saja," kata Wiranto.

Terkait hal itu, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengusulkan agar polemik antara Wiranto dan Kivlan Zen diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum.

Usulan ini disampaikan mengingat kasus kekerasan yang terjadi pada 1998, seperti kasus Mei 1998, Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II, telah dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM oleh Komnas HAM.

"Perdebatan Pak Wiranto dan Pak Kivlan Zen mengenai apa yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98 maupun Trisakti, Semanggi I, dan II, siapa yang bertanggung jawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum," ujar Anam kepasa Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Tantang Balik Wiranto Debat di TV soal Kerusuhan 1998

"Hal ini juga menyangkut bahwa kasus-kasus tersebut telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun lalu," katanya.

Menurut Anam, ada beberapa mekanisme penegakan hukum yang dapat ditempuh.

Pertama, Wiranto dan Kivlan dapat menemui Jaksa Agung untuk memberikan keterangan serta kesaksian.

Kedua, memberikan keterangan kepada Komnas HAM meski pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai kasus pelanggaran berat HAM.

"Kami yakin kalau kedua tokoh tersebut meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan akan melakukan hal tersebut, kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesaat dalam momentum pilpers. Ini sangat disayangkan," kata Anam.

Mekanisme lain yang dapat dijalani, lanjut Anam, Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Ditantang Balik Kivlan Zen, Wiranto Tak Mau Lagi Tanggapi soal Sumpah Pocong

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com