Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Lemhanas: Penempatan TNI di Jabatan Sipil Dilakukan Sesuai Kebutuhan

Kompas.com - 27/02/2019, 20:24 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan, penempatan personel TNI di jabatan sipil harus dilakukan sesuai kebutuhan. Hal ini, katanya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI

"Bahwa penempatan prajurit TNI di dalam institusi non-TNI pertama itu ada ketentuan-ketentuannya, ada beberapa itu disebut secara spesifik," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (27/2/2019).

"Itu harus merupakan kebutuhan instansi sipil tersebut terhadap kompetensi yang hanya dimiliki oleh personil militer," tambah dia.

Baca juga: Timses Prabowo Kritik Rencana Restrukturisasi TNI di Era Jokowi

 

Agus mengatakan, biasanya penempatan personel TNI di jabatan sipil dilakukan karena ada ketidak puasan atas kinerja personel sipil. Oleh karena itu personel TNI diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan lebih efektif.

Namun, kata Agus, pimpinan lembaga sipil juga harus izin terlebih dahulu dengan Panglima TNI jika ingin menarik personel TNI ke jabatan sipil.

Kesimpulannya, kata dia, penempatan personel TNI di jabatan sipil memiliki aturan yang ketat. Selain itu juga memiliki tujuan jangka panjang.

Baca juga: Ombudsman Nilai Penempatan TNI di Jabatan Sipil Berpotensi Maladministrasi

 

"Bukan untuk memborbardir jabatan-jabatan sipil dengan personel TNI. Tetapi jangka panjang untuk kepentingan nasional dan kepentingan pembangunan bangsa ini adalah bagaimana membuat personel sipil mempunyai kompetensi dan kualifikasi seperti yang diperlukan," ujar dia.

Adapun dalam Pasal 47 UU TNI, personel aktif TNI bisa menempati jabatan dalam lembaga pemerintahan. Namun, lembaga yang bisa dimasuki begitu terbatas, misalnya Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Restrukturisasi TNI yang Ditengarai Membangkitkan Lagi Dwifungsi ABRI...

Sementara itu, Agus belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai wacana restrukturisasi TNI. Salah satu rencana restrukturisasi, Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Dia hanya mengatakan secara garis besar UU telah mengatur hal itu.

"Itu masih dalam proses dan sebetulnya semua itu ada kok di dalam Undang-Undang TNI," kata dia.

Kompas TV Rumah sederhana di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ini didiami oleh Fermina Falo dan keempat anaknya. Rumah yang berada di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste ini sudah rusak dan tidak layak huni. Jika hujan Fermina dan anak-anaknya akan kebasahan. Di siang hari terik di dalam rumah terasa luar biasa panas. Prihatin dengan kondisi Fermina, TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste sektor barat Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara membedah rumah Fermina. Rumah Fermina Falo adalah rumah kedua yang dibedah satgas ini di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada Januari lalu Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara membedah rumah di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com