JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan, penempatan personel TNI di jabatan sipil harus dilakukan sesuai kebutuhan. Hal ini, katanya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
"Bahwa penempatan prajurit TNI di dalam institusi non-TNI pertama itu ada ketentuan-ketentuannya, ada beberapa itu disebut secara spesifik," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (27/2/2019).
"Itu harus merupakan kebutuhan instansi sipil tersebut terhadap kompetensi yang hanya dimiliki oleh personil militer," tambah dia.
Baca juga: Timses Prabowo Kritik Rencana Restrukturisasi TNI di Era Jokowi
Agus mengatakan, biasanya penempatan personel TNI di jabatan sipil dilakukan karena ada ketidak puasan atas kinerja personel sipil. Oleh karena itu personel TNI diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan lebih efektif.
Namun, kata Agus, pimpinan lembaga sipil juga harus izin terlebih dahulu dengan Panglima TNI jika ingin menarik personel TNI ke jabatan sipil.
Kesimpulannya, kata dia, penempatan personel TNI di jabatan sipil memiliki aturan yang ketat. Selain itu juga memiliki tujuan jangka panjang.
Baca juga: Ombudsman Nilai Penempatan TNI di Jabatan Sipil Berpotensi Maladministrasi
"Bukan untuk memborbardir jabatan-jabatan sipil dengan personel TNI. Tetapi jangka panjang untuk kepentingan nasional dan kepentingan pembangunan bangsa ini adalah bagaimana membuat personel sipil mempunyai kompetensi dan kualifikasi seperti yang diperlukan," ujar dia.
Adapun dalam Pasal 47 UU TNI, personel aktif TNI bisa menempati jabatan dalam lembaga pemerintahan. Namun, lembaga yang bisa dimasuki begitu terbatas, misalnya Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Restrukturisasi TNI yang Ditengarai Membangkitkan Lagi Dwifungsi ABRI...
Sementara itu, Agus belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai wacana restrukturisasi TNI. Salah satu rencana restrukturisasi, Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Dia hanya mengatakan secara garis besar UU telah mengatur hal itu.
"Itu masih dalam proses dan sebetulnya semua itu ada kok di dalam Undang-Undang TNI," kata dia.