Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Fasilitasi Kampanye Capres-Cawapres dan Parpol di Media Daring

Kompas.com - 27/02/2019, 16:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di media daring.

Fasilitas tersebut memungkinkan pasangan capres cawapres dan partai politik memasang iklan kampanye di portal-portal berita online.

"Sebelumnya kita tidak memfasilitasi (iklan kampanye) pada jenis media daring. Kita putuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye melalui media daring, karena zaman berubah dan pengguna media daring jumlahnya cukup signifikan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rapat fasilitasi iklan kampanye di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan dan Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu 2019

"Pada rapat terdahulu jenis media penayangan kampanye hanya 3. Tapi atas masukan peserta pemilu, masukan banyak pihak, kita tambah satu lagi, jadi ada 4," sambungnya.

Sama dengan di media cetak, iklan kampanye di media daring baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 275 dan 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Baca juga: Iklan Kampanye di Media Online Akan Dibatasi

Iklan media daring yang dimaksud adalah berbentuk banner.

KPU hanya memfasilitasi 1 banner untuk 1 peserta pemilu. Banner tersebut akan ditayangkan di 5 media daring yang berbeda.

Supaya sama, banner ini diatur menggunakan pixel dengan ukuran-ukuran tertentu.

"Kita mengunakan pixel dengan ukuran-ukuran tertentu. Ini hasil kami berkomunikasi dengan pihak kompeten, baik regulator maupun praktisi media daring," ujar Wahyu.

Baca juga: Desain Iklan Kampanye Media Massa Harus Dikoordinasikan dengan KPU

Berikut spesifikasi iklan kampanye di media daring:

1. Ukuran horizontal paling besar 970 pixelx 250 pixel.

2. Ukuran vertikal paling besar 298 pixel x 598 pixel.

3. Gambar statis (tidak bergerak)

4. Maksimal resolusi 72 dpi (dots per inch)

Kompas TV Ketua Bawaslu Abhan menyatakan Indeks Kerawanan Pemilu 2019 ini dibagi dalam 4 aspek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com