Hakim menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Baca juga: Prabowo Subianto hingga Titik Soeharto Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Dhani dalam surat tulisan tangan yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Dhani menceritakan, pada 2003 dirinya bersama Band Dewa 19 diminta Ryamizard yang saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.
"Di atas tank, kami keliling Kota Aceh untuk meneriakkan NKRI harga mati. Bisa saja GAM waktu itu menembaki kami, banyak kelompok separatis yang bisa saja mendekat dan menembak kami," tulis Dhani.
Baca juga: Gantikan Ahmad Dhani di Dewa 19, Dul Jaelani Minta Maaf pada Baladewa
Namun menurut Dhani, saat ini situasi negara aneh. Saat dia mengajukan banding atas vonis hakim, dia malah ditahan dengan dua surat ketetapan. Salah satunya atas perkara yang seharusnya dia tidak ditahan.
"Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita," kata Dhani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.