Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Kirim Surat soal Vonisnya, Menhan Sebut Tak Bisa Intervensi Hukum

Kompas.com - 27/02/2019, 14:49 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ditanya soal kedekatannya dengan musisi Ahmad Dhani. Hal ini karena Ryamizard mendapatkan surat dari Dhani yang berisi curhatan tentang vonis kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Saya tuh tidak pernah ada musuh. Musuh saya hanya satu, musuh negara. Musuh negara adalah musuh saya, yang lain enggak lah. Ngapain musuh-musuhan antar anak bangsa? Enggak baik ya," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Rabu (27/2/2019).

Ryamizard pun menceritakan kisah yang juga ditulis Dhani dalam suratnya.

Baca juga: Lewat Surat, Ahmad Dhani Curhat soal Vonisnya Kepada Menhan

Kisah yang dimaksud yaitu ketika band Dewa 19 diminta untuk tampil di depan warga Aceh pada 2003. Saat itu, dia masih menjabat kepala staf Angkatan Darat.

"Waktu saya Kasad, saya minta sama Ahmad Dhani, coba keliling dulu lah terutama Aceh. Sedang masa GAM lah dulu," ujar Ryamizard.

Ryamizard meminta Dewa 19 untuk mengampanyekan semangat bela negara di Aceh. Semangat tersebut dikampanyekan lewat musik.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Keuangan Ahmad Dhani Mulai Menipis

Kini, Ryamizard tidak mau berbicara banyak soal vonis yang diterima Dhani. Dia menegaskan tidak bisa mengintervensi hukum.

"Kalau masalah hukum, politik, saya tidak intervensi," kata dia.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menulis surat untuk Ryamizard dari Rutan Medaeng. Dalam suratnya, pentolan Band Dewa 19 itu curhat tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Jaminannya

Sebelum menjadi terdakwa pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur, Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca juga: Prabowo Subianto hingga Titik Soeharto Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Dhani dalam surat tulisan tangan yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Dhani menceritakan, pada 2003 dirinya bersama Band Dewa 19 diminta Ryamizard yang saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.

"Di atas tank, kami keliling Kota Aceh untuk meneriakkan NKRI harga mati. Bisa saja GAM waktu itu menembaki kami, banyak kelompok separatis yang bisa saja mendekat dan menembak kami," tulis Dhani.

Baca juga: Gantikan Ahmad Dhani di Dewa 19, Dul Jaelani Minta Maaf pada Baladewa

Namun menurut Dhani, saat ini situasi negara aneh. Saat dia mengajukan banding atas vonis hakim, dia malah ditahan dengan dua surat ketetapan. Salah satunya atas perkara yang seharusnya dia tidak ditahan.

"Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita," kata Dhani.

Kompas TV Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo, mengapresiasilangkah yang ditempuh oleh sejumlah elite politik, seperti Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang bersedia untuk menjaminkan diri demi penangguhan tahanan dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com