Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Kirim Surat soal Vonisnya, Menhan Sebut Tak Bisa Intervensi Hukum

Kompas.com - 27/02/2019, 14:49 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ditanya soal kedekatannya dengan musisi Ahmad Dhani. Hal ini karena Ryamizard mendapatkan surat dari Dhani yang berisi curhatan tentang vonis kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Saya tuh tidak pernah ada musuh. Musuh saya hanya satu, musuh negara. Musuh negara adalah musuh saya, yang lain enggak lah. Ngapain musuh-musuhan antar anak bangsa? Enggak baik ya," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Rabu (27/2/2019).

Ryamizard pun menceritakan kisah yang juga ditulis Dhani dalam suratnya.

Baca juga: Lewat Surat, Ahmad Dhani Curhat soal Vonisnya Kepada Menhan

Kisah yang dimaksud yaitu ketika band Dewa 19 diminta untuk tampil di depan warga Aceh pada 2003. Saat itu, dia masih menjabat kepala staf Angkatan Darat.

"Waktu saya Kasad, saya minta sama Ahmad Dhani, coba keliling dulu lah terutama Aceh. Sedang masa GAM lah dulu," ujar Ryamizard.

Ryamizard meminta Dewa 19 untuk mengampanyekan semangat bela negara di Aceh. Semangat tersebut dikampanyekan lewat musik.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Keuangan Ahmad Dhani Mulai Menipis

Kini, Ryamizard tidak mau berbicara banyak soal vonis yang diterima Dhani. Dia menegaskan tidak bisa mengintervensi hukum.

"Kalau masalah hukum, politik, saya tidak intervensi," kata dia.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menulis surat untuk Ryamizard dari Rutan Medaeng. Dalam suratnya, pentolan Band Dewa 19 itu curhat tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Jaminannya

Sebelum menjadi terdakwa pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur, Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca juga: Prabowo Subianto hingga Titik Soeharto Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Dhani dalam surat tulisan tangan yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Dhani menceritakan, pada 2003 dirinya bersama Band Dewa 19 diminta Ryamizard yang saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.

"Di atas tank, kami keliling Kota Aceh untuk meneriakkan NKRI harga mati. Bisa saja GAM waktu itu menembaki kami, banyak kelompok separatis yang bisa saja mendekat dan menembak kami," tulis Dhani.

Baca juga: Gantikan Ahmad Dhani di Dewa 19, Dul Jaelani Minta Maaf pada Baladewa

Namun menurut Dhani, saat ini situasi negara aneh. Saat dia mengajukan banding atas vonis hakim, dia malah ditahan dengan dua surat ketetapan. Salah satunya atas perkara yang seharusnya dia tidak ditahan.

"Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita," kata Dhani.

Kompas TV Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo, mengapresiasilangkah yang ditempuh oleh sejumlah elite politik, seperti Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang bersedia untuk menjaminkan diri demi penangguhan tahanan dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com