JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ditanya soal kedekatannya dengan musisi Ahmad Dhani. Hal ini karena Ryamizard mendapatkan surat dari Dhani yang berisi curhatan tentang vonis kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Saya tuh tidak pernah ada musuh. Musuh saya hanya satu, musuh negara. Musuh negara adalah musuh saya, yang lain enggak lah. Ngapain musuh-musuhan antar anak bangsa? Enggak baik ya," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Rabu (27/2/2019).
Ryamizard pun menceritakan kisah yang juga ditulis Dhani dalam suratnya.
Baca juga: Lewat Surat, Ahmad Dhani Curhat soal Vonisnya Kepada Menhan
Kisah yang dimaksud yaitu ketika band Dewa 19 diminta untuk tampil di depan warga Aceh pada 2003. Saat itu, dia masih menjabat kepala staf Angkatan Darat.
"Waktu saya Kasad, saya minta sama Ahmad Dhani, coba keliling dulu lah terutama Aceh. Sedang masa GAM lah dulu," ujar Ryamizard.
Ryamizard meminta Dewa 19 untuk mengampanyekan semangat bela negara di Aceh. Semangat tersebut dikampanyekan lewat musik.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Keuangan Ahmad Dhani Mulai Menipis
Kini, Ryamizard tidak mau berbicara banyak soal vonis yang diterima Dhani. Dia menegaskan tidak bisa mengintervensi hukum.
"Kalau masalah hukum, politik, saya tidak intervensi," kata dia.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menulis surat untuk Ryamizard dari Rutan Medaeng. Dalam suratnya, pentolan Band Dewa 19 itu curhat tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Jaminannya
Sebelum menjadi terdakwa pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur, Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Baca juga: Prabowo Subianto hingga Titik Soeharto Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Dhani dalam surat tulisan tangan yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Dhani menceritakan, pada 2003 dirinya bersama Band Dewa 19 diminta Ryamizard yang saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.
"Di atas tank, kami keliling Kota Aceh untuk meneriakkan NKRI harga mati. Bisa saja GAM waktu itu menembaki kami, banyak kelompok separatis yang bisa saja mendekat dan menembak kami," tulis Dhani.
Baca juga: Gantikan Ahmad Dhani di Dewa 19, Dul Jaelani Minta Maaf pada Baladewa
Namun menurut Dhani, saat ini situasi negara aneh. Saat dia mengajukan banding atas vonis hakim, dia malah ditahan dengan dua surat ketetapan. Salah satunya atas perkara yang seharusnya dia tidak ditahan.
"Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita," kata Dhani.