JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi didakwa menerima suap Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,8 miliar).
Suap tersebut diberikan oleh perusahaan pengembang Meikarta.
"Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut melakukan, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).
Adapun, empat terdakwa lainnya, yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kemudian Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Neneng selaku Bupati menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Padahal, pengajuan IPPT tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, agar Jamaludin yang menjabat Kepala Dinas PUPR menandatangani rekomendasi site plan dan block plan.
Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dengan dibuat tanggal mundur (back date).
Kemudian, uang tersebut diduga agar Dewi selaku Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen IMB.
Padahal, dasar pembuatan IMB tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan IMB di tandatangani dibuat tanggal mundur.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan karena terdakwa Sahat Maju selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menandatangani rekomendasi pemasangan alat proteksi kebakaran yang dibuat tanggal mundur.
Kemudian, agar terdakwa Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang membantu proses keluarnya rekomendasi site plan dan block plan.
Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dibuat tanggal mundur.