Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis HAM Persoalkan Deklarasi Damai Pemerintah untuk Korban Kasus Talangsari

Kompas.com - 27/02/2019, 09:28 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) dari Amnesty International Indonesia mempersoalkan kegiatan deklarasi damai yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terhadap korban kasus pelanggaran berat HAM, yakni peristiwa Talangsari 1989.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pada 20 Februari 2019, secara diam-diam Tim Terpadu Kemenko Polhukam mengadakan pertemuan antara pemerintah daerah, Ketua DPRD Lampung Timur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Timur, tokoh masyarakat, dan warga.

Menurut Usman, dalam pertemuan itu digelar deklarasi damai untuk peristiwa Talangsari tanpa melibatkan korban maupun keluarga korban.

"Kemenko Polhukam dan pihak-pihak yang terlibat telah melanggar hak atas keadilan hukum dari para korban peristiwa Talangsari. Deklarasi tersebut cacat hukum dan moral, karena mengatasnamakan korban, namun tidak melibatkan korban sama sekali," ujar Usman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Masih Ingat Tragedi Talangsari?

Salah satu poin perjanjian yang ditandatangani dalam deklarasi tersebut adalah para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak mana pun.

Menurut Usman, kegiatan ini tidak hanya merampas hak korban atas keadilan, tetapi perjanjian tersebut juga menutup akses bagi pihak-pihak lain yang ingin membantu korban untuk mencari keadilan dalam peristiwa Talangsari.

Hal tersebut dinilai mendelegitimasi Dewan Perwakilan Rakyat yang dimandatkan untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.

Selain itu, mendeligitimasi Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen yang menyelidiki kasus tersebut dan tengah menanti langkah penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Pegiat HAM Kecam Pernyataan Menteri Tedjo soal Peristiwa Trisakti dan Talangsari

Amnesty International Indonesia telah menghubungi perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (P2KTL).

Para korban mengatakan mereka tidak dilibatkan atau dimintai masukan dan pandangan atas langkah pemerintah tersebut.

Amnesty menduga, langkah ini adalah solusi pragmatis dari pemerintah dan sebagian kalangan politisi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lewat mekanisme yudisial dan non-yudisial.

Diduga, hal ini untuk membersihkan nama pemerintahan menjelang pemilihan presiden.

“Langkah ini justru semakin menjatuhkan kredibilitas hukum dan HAM pemerintah sendiri dan menyakiti nurani korban yang tanpa putus asa terus mencari keadilan,” kata Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com