Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kampanye Hitam di Karawang, Ini Kata TKN Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 27/02/2019, 07:56 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong, mengingatkan, kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang tidak hanya berkaitan dengan pemilu.

Video yang beredar di media sosial itu juga diduga melanggar unsur pidana.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menghentikan penyelidikan soal dugaan kampanye hitam tersebut.

Kampanye hitam tersebut berupa video ibu-ibu yang menyebutkan tidak akan ada azan jika Jokowi-Ma'ruf terpilih.

"Ini kan ada urusan pemilu, ada urusan pidana. Polisi sudah menangkap, menetapkan tersangka," ujar Usman di Posko Cemara, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kampanye Hitam terhadap Jokowi di Karawang

 

Usman mengatakan, polisi pasti melihat ada unsur pidana dari video tersebut.

Menurut dia, video itu sudah masuk kategori ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong.

Dengan demikian, meski dinilai tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, kasus ini bisa ditindak secara pidana.

"Bawaslu mungkin dari sisi pemilu tidak ada pelanggaran di situ, tapi dari sisi pidana polisi melihat yang berbeda," kata Usman.

Baca juga: Maruf Amin: Saya Tukang Azan, Kok Dibilang Enggak Ada Azan?

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghentikan dugaan pelanggaran pemilu tiga warga yang terindikasi melalukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Telukjambe, Karawang, Minggu (24/2/2019).

Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.

Sementara itu, kepolisian telah menetapkan perempuan yang ada di video tersebut sebagai tersangka.

Mereka dikenai Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Jusuf Kalla: Pak Maruf Amin Ketum MUI, Bagaimana Bisa Melarang Azan?

Sebelumnya diberitakan, warga Karawang dan netizen dihebohkan oleh video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.

Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5.

Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa sunda.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah," kata perempuan dalam video tersebut.

Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com