Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkumham soal WNA Bisa Punya E-KTP

Kompas.com - 26/02/2019, 22:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, izin tinggal tetap (Itap) merupakan syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bambang mengingatkan, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Aturan soal WNA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di Pasal 63," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Ia memaparkan, Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap. Menurut Bambang, masa berlaku Itap lima tahun.

Baca juga: Kemendagri: WNA yang Sudah Memenuhi Syarat Bisa Punya E-KTP

Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.

Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

"(Izinnya) bisa nanti dalam periode tertentu diperpanjang. Itu boleh bikin e-KTP," ungkap Bambang.

Namun, Bambang menegaskan, WNA yang memiliki e-KTP tak memiliki hak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

"Dia tidak punya hak memilih. Dia enggak bisa ikut pemilu," katanya.

WNA, menurut dia, juga wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Itap berakhir.

Menurut Bambang, seorang WNA bisa saja memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup dan hak memilih apabila dia menjalani proses naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau, misalnya, dia punya istri WNI, kita proses naturalisasi, dia jadi WNI, dia boleh bikin e-KTP melalui proses naturalisasi karena dia kan jadi WNI, warga negara asing itu. Itu bisa," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, e-KTP yang dimiliki WNA tak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.

Baca juga: KPU Laporkan Dugaan Hoaks e-KTP WNA China ke Polisi

Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.

"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Maka, kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing harus keluar dari TPS," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain itu, e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup. Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.

Kompas TV Petugas Imigrasi kelas II Bekasi, Jawa Barat menangkap sebelas orang warga negara asing illegal. WNA yang ditangkap diduga telah melakukan tindakan <em>cyber crime</em> atau penipuan online, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa laptop dan telepon seluler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com