JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyebutkan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih terus berjalan.
Ia menuturkan ada beberapa daerah yang sudah memenuhi jumlah target pengawas yang dibutuhkan. Namun, ada pula yang belum memenuhi.
"Kami sudah jalan, tetapi belum selesai semuanya, bukan berarti enggak melakukan itu, ini proses sudah jalan, tetapi ada yang sudah selesai karena sudah terpenuhi, tapi ada yang masih kurang," kata Abhan saat acara diskusi di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Dalam rekruitmen ini, Abhan menuturkan, beberapa daerah menemui kendala. Menurut Abhan, daerah-daerah tersebut terkendala persyaratan yang sudah ditetapkan.
Abhan mencontohkan, untuk mencari orang berusia minimal 25 tahun dengan pendidikan terakhir di jenjang SMA menjadi hambatan di beberapa daerah.
"Terkait dengan usia, usia ketentuan 25 tahun dan strata SMA itu di daerah tertentu memang agak ada kendala," ungkapnya.
Baca juga: Jokowi: Awasi Pengawas TPS, Jangan Ada Suara Tercecer
Kendati demikian, Abhan mengaku optimistis Bawaslu di daerah dapat menemukan pengawas TPS yang memenuhi kriteria.
Untuk diketahui, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas TPS antara lain:
1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.