JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bertekad mengalokasikan anggaran dana desa dengan total Rp 400 triliun selama 5 tahun ke depan hingga 2024.
Sejauh ini Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa mencapai Rp 257 triliun sejak 2015 hingga 2019.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, peningkatan alokasi dana desa sebesar Rp 400 triliun selama 5 tahun ke depan itu dimungkinkan karena anggaran desa memang setiap tahunnnya terus mengalami peningkatan.
Apalagi, pembangunan desa butuh anggaran yang cukup besar.
"Sejak adanya dana desa, ternyata desa mampu membangun infrastruktur desa secara masif dan diakui badan dunia. Pembangunan akan terus ditingkatkan dan selama 5 tahun yang akan datang dana desa bisa ditingkatkan dengan total Rp 400 Triliun," kata Eko dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (26/2/2019), seperti dikutip Antara.
Total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya.
Rinciannya, Rp 20,67 triliun (2015), Rp 46,98 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), dan Rp 70 triliun (2019).
Dana desa tersebut diberikan ke seluruh desa di Indonesia dengan formula 77 persen dibagi rata ke seluruh desa.
Kemudian 20 persen dialokasikan untuk tambahan secara proporsional kepada desa berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, tingkat kesulitan geografis dan luas wilayah.
Kemudian, tiga persen dialokasikan untuk tambahan kepada desa-desa yang berstatus tertinggal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.