JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan dugaan pelanggaran pemilu tiga warga yang terindikasi melalukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Telukjambe, Karawang, pada Minggu (24/2/2019).
Kasus tersebut dihentikan usai Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan relawan Prabowo-Sandiaga ini.
Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam tak terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye, termasuk larangan fitnah dan penghinaan.
Baca juga: Fadli Zon: BPN Tidak Pernah Instruksikan Kampanye Hitam
"Hasil diskusi, telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang dan juga ada unsur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat dihubungi, Selasa (25/2/2019).
Meskipun tiga orang tersebut tergabung dalam relawan Prabowo-Sandiaga, Dahlan mengatakan, kasus tetap tak dapat ditindaklanjuti.
Sebab, larangan kampanye yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu hanya menyebutkan peserta, pelaksana, atau tim kampanye sebagai subyek.
Sementara relawan tidak termasuk bagian dari tiga kategori tersebut.
"Relawan ini dalam Undang-Undang tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang disebutkan sebagai subjek," ujar Dahlan.
"Unsur di Pasal 280 itu kan ada unsur larangan dalam kampanye bagi peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye," sambungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.