JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, hak lahan rakyat tidak boleh diganggu-gugat oleh siapapun, termasuk oleh korporasi pemilik Hak Guna Usaha (HGU).
Demikian disampaikan Presiden Jokowi saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019), membahas pemanfaatan lahan di kawasan hutan.
"Misalnya, sebuah kampung sudah ada di sana turun temurun. Tiba-tiba kemudian (lahannya) diberikan HGU (ke korporasi) dan luas kampung itu masuk ke HGU. Nah, itu pemerintah akan keluarkan (kampung) dari HGU dan mengembalikannya ke masyarakat," ujar Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, setelah rapat.
Baca juga: Pemerintah Tak Akan Ambil Alih Konsesi Lahan secara Paksa
Demikian juga soal fasilitas umum dan fasilitas sosial, misalnya jalan dan sebagainya. Presiden menginstruksikan, kata Sofyan, untuk menjadi prioritas bagi masyarakat setempat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan hal senada. Ia mengatakan, korporasi tidak akan merugi apabila ada bagian HGU diserahkan kepada rakyat setempat.
"HGU itu rata-rata luasnya misalnya 100.000 hektare. Permukiman rakyat berapa sih? Palingan 50 sampai 60 hektare saja. Jadi sebetulnya posisi pemerintah menjadi simpul negosiasi dari segala kepentingan," lanjut Siti.
Baca juga: Luhut Sebut Lahan Negara yang Dikuasainya Produktif untuk Bisnis Batu Bara
Meski demikian, Presiden Jokowi juga mewanti-wanti tentang pemanfaatan lahan hutan oleh rakyat.
Presiden meminta kementerian terkait betul-betul memperhatikan potensi ekonomi dan kelestarian lingkungan serta ekosistem.
"Kami tidak mau, misalkan (lahan) untuk rakyat. Lalu bisnisnya hancur. Makanya Pak Jokowi bilang, selesaikan dengan keseimbangan antara rakyat, itu utama. Kemudian cek juga dimensi lingkungan dan bisnisnya," lanjut Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.