Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 40 dari 524 Anggota DPR yang Lapor LHKPN, Ini Kata Bambang Soesatyo

Kompas.com - 26/02/2019, 14:41 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan, banyaknya kegiatan pada masa reses, 13 Februari hingga 3 Maret 2019, membuat banyak anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bambang mengatakan, dengan banyaknya agenda kegiatan di masa reses dan jelang Pemilu 2019, hampir semua anggota DPR RI terpusat ke daerah.

"Dengan begitu banyaknya agenda kegiatan di masa reses dan jelang Pemilu 2019, menyebabkan hampir semua anggota DPR RI terpusat ke daerah, tidak di DPR RI ataupun di Jakarta," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Per Februari 2019, Baru 40 dari 524 Anggota DPR yang Laporkan LHKPN

Bambang mengatakan, di masa reses, banyak anggota DPR RI melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan dan kunjungan kerja Komisi.

Sementara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga menemui mitra kerja pemerintah di berbagai daerah.

Belum lagi anggota DPR melakukan kunjungan kerja perorangan terkait sosialisasi undang-undang.

Baca juga: Hanya 40 Anggota DPR yang Lapor LHKPN, KPK Tawarkan Tim Bantuan

Selain itu, anggota DPR juga akan menghadapi pesta demokrasi yaitu Pemilu Presiden (Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan secara serentak.

"Jadi bisa dimaklumi jika saat ini masih banyak anggota DPR RI yang belum sempat melaporkan LHKPN. Begitu mereka kembali dari masa reses pada 4 Maret 2019, saya yakin LHKPN bisa langsung diserahkan," kata Bambang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR hanya sebesar 7,63 persen. Data itu, menurut catatan KPK per 25 Februari 2019.

Baca juga: Tingkat Kepatuhan LHKPN: DPD Tertinggi, DPR Terendah

Dari total 524 anggota DPR RI yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 40 orang yang sudah menyerahkan.

Sementara itu, sebanyak 484 anggota DPR lainnya belum menyerahkan LHKPN.

"Masih lebih 400-an ya saya kira anggota DPR yang belum melaporkan karena baru 40 yang sudah melapor sampai dengan saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Baca juga: KPK: Hanya 17,8 Persen Penyelenggara Negara yang Patuh Laporkan LHKPN

DPR menjadi lembaga negara dengan tingkat kepatuhan terendah dari 7 bidang pemerintahan yang dicatat oleh KPK.

Keenam bidang pemerintahan lainnya terdiri dari eksekutif, yudikatif, MPR, DPD, DPRD, dan BUMN/BUMD.

Febri pun berharap jumlah tersebut meningkat hingga batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

Baca juga: Ini Kepatuhan LHKPN di 7 Bidang Pemerintahan Per 25 Februari 2019

KPK, kata Febri, mengaku siap untuk membantu DPR demi meningkatkan persentase pelaporan LHKPN tersebut.

"Tadi dari koordinasi yang dilakukan, jika memang anggota DPR membutuhkan kami bisa datang. Jadi, nanti KPK bisa menugaskan tim khusus ke DPR untuk membantu proses pengisian tersebut," terangnya.

Kompas TV KPK menyebut Ketua MPR, Zulkifli Hasan belum menyerahkan laporan harta kekayaan peyelenggara negara atau LHKPN tahun 2018. Keterangan ini disampaikan KPK saat menyampaikan rilis pelaporan LHKPN tahun 2018. Dari 2 nama wajib lapor LHKPN dari pimpinan MPR, baru 1 yang melaporkan. KPK menyebut tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2018 untuk DPD sebesar 57,5 persen dan DPR sebesar 21,42 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com