Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Tiket Mudik Lebaran 2019, Ketersediaan Kereta hingga Batasan Bagasi

Kompas.com - 26/02/2019, 11:53 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang mudik Lebaran 2019, PT KAI (Persero) telah membuka pelayanan pemesanan tiket kereta api mulai Senin (25/2/2019).

Layanan pemesanan H-90 sebelum Lebaran ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya animo penumpang saat musim mudik Lebaran 2019.

Apa saja yang perlu diketahui soal tiket mudik Lebaran tahun ini?

Berikut 4 fakta terkait persiapan PT KAI jelang mudik Lebaran 2019:

1. Ketersediaan kereta dan tempat duduk

PT KAI (Persero) telah menyiapkan sebanyak 356 kereta api reguler dan 50 kereta api tambahan untuk angkutan Lebaran 2019.

Dari 356 kereta api reguler tersebut, tersedia 247.010 tempat duduk yang bisa dipesan mulai 25 Februari 2019.

"Setiap harinya KAI menyediakan 247.010 tempat duduk untuk KA jarak jauh dan KA lokal yang pada 2019 megalami kenaikan sebanyak 5 persen dari tahun sebelumnya, yaitu 236.210," ujar Direktur Utama (Dirut) PT KAI Edi Sukmoro saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (24/2/2019).

Sementara, untuk 50 kereta api tambahan terdiri dari beberapa kelas, yakni 27 KA kelas eksekutif dan bisnis; 11 KA non-public server obligation (PSO) atau kelas non-komersial; 4 KA kelas ekonomi PSO, dan 8 KA yang memanfaatkan rangkaian idle.

Rangkaian idle merupakan rangkaian KA yang memiliki waktu tunggu pemberangkatan kembali cukup lama.

Tak hanya kereta reguler, PT KAI juga menyuplai sebanyak 29.456 tempat duduk untuk kereta tambahan.

"KAI menyediakan 50 KA tambahan selama Lebaran 2019 yang dapat dipesan mulai H-60. Lima puluh KA tambahan tersebut terdiri dari 29.456 seat yang tersedia per hari," ujar Kepala Humas PT KAI (Persero), Agus Komarudin saat dihubungi Kompas.com , Senin (25/2/2019).

Baca juga: Siap-siap, Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran Mulai Dijual Malam Ini

2. Tambah kapasitas server

Untuk mengantisipasi lonjakan pemesanan tiket mudik Lebaran tahun ini, PT KAI menambah kapasitas bandwdith server aplikasi KAI Access.

Edi mengungkapkan, PT KAI meningkatkannya sebesar dua kali lipat menjadi 400 Megabytes.

"Mudah-mudahan enggak ada gangguan. Kemampuan server kami tingkatkan juga," ujar dia.

Adapun penambahan kapasitas bandwidth ini dilakukan karena menilik tahun lalu, server KAI Acces sempat down karena banyaknya calon penumpang yang mengakses aplikasi ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com