Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kunjungi 75 Instansi dalam Rangka Sosialisasi Pelaporan LHKPN

Kompas.com - 26/02/2019, 09:21 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunjungi 75 instansi dalam rangka sosialisasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), selama Januari-Februari 2019.

KPK sebelumnya merilis tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para penyelenggara negara. Data per 25 Februari 2019 itu menunjukkan bahwa hanya 17,80 persen penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN.

"Sebagai upaya pencegahan, KPK telah datangi 75 instansi selama Januari dan Februari 2019 ini untuk memberikan bimbingan teknis LHKPN, koordinasi dan rekonsiliasi data pelaporan LHKPN, hingga ToT (training of trainers) LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Tingkat Kepatuhan LHKPN: DPD Tertinggi, DPR Terendah

Febri menyebutkan sejumlah instansi yang telah didatangi adalah Mahkamah Agung, Kementerian Perdagangan, hingga kantor Kejaksaan di daerah.

Selain itu, mereka juga menjangkau anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, se-Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Jepara, Blora, dan Sukoharjo.

Tak hanya instansi pemerintah, Febri menuturkan KPK juga menjangkau beberapa partai politik di daerah, seperti Maluku, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Baca juga: Ini Kepatuhan LHKPN di 7 Bidang Pemerintahan Per 25 Februari 2019

Dengan cara itu, KPK berharap dapat mempermudah penyelenggara negara yang mengalami kesulitan saat menyerahkan LHKPN sehingga tingkat kepatuhan mereka dapat meningkat.

"Hal ini kami lakukan agar para PN (penyelenggara negara) di intansi-instansi bisa memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan membantu mereka jika ada kesulitan," ungkapnya.

Berikut rincian tingkat kepatuhan di 7 bidang instansi pemerintah menurut data KPK:

1. Eksekutif: 18,54 persen

- Wajib lapor: 260.460

- Sudah lapor: 48.294

- Belum lapor: 212.166

2. Yudikatif: 13,12 persen

- Wajib lapor: 23.855

- Sudah lapor: 3.129

- Belum lapor: 20.726

3. MPR: 50 persen

- Wajib lapor: 2

- Sudah lapor: 1

- Belum lapor: 1

4. DPR: 7,63 persen

- Wajib lapor: 524

- Sudah lapor: 40

- Belum lapor: 484

5. DPD: 60,29 persen

- Wajib lapor: 136

- Sudah lapor: 82

- Belum lapor: 54

6. DPRD: 10,21 persen

- Wajib lapor: 16.310

- Sudah lapor: 1.665

- Belum lapor: 14.645

7. BUMN/BUMD: 19,34 persen

- Wajib lapor: 27.855

- Sudah lapor: 5.387

- Belum lapor: 22.468

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com