JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SP ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, karena membawa proyektil amunisi sebanyak 400 butir, Sabtu (23/2/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh aparat setempat.
"Saat ini untuk tersangka tersebut sudah menjalani proses hukum oleh Polresta Sidoarjo, sudah melakukan penyidikan dan penahanan oleh Polresta Sidoarjo," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Proyektil Peluru Nyasar di Gedung DPR Dikirim ke Labfor Mabes Polri
SP terbang bersama 3 orang anggota keluarganya dengan menumpang pesawat China Airlines, dari Taiwan ke Surabaya dengan lokasi transit di Singapura.
Menurut keterangan tersangka, proyektil tersebut dibelinya di Amerika Serikat dan akan digunakan untuk berburu.
"Dari hasil keterangan tersangka, itu akan dirakit kembali kemudian untuk kepentingan yang bersangkutan berburu. Itu nanti akan didalami," jelasnya.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin
Selain itu, polisi juga masih mendalami keterangan tersangka terkait keanggotaannya dalam Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Penelusuran sementara, kata Dedi, tersangka tak dapat menunjukkan keanggotaannya dalam Perbakin.
"Dari hasil sementara pengakuan seperti itu, tapi dari data yang dikumpulkan klarifikasi, yang bersangkutan ternyata belum, tidak terdaftar sebagai anggota klub menembak cuman masih didalami oleh Polresta Sidoarjo," ungkap dia.
Dari tersangka, polisi menyita 100 buah Splitzer Caliber 30, 200 buah Held-X Caliber 30, 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm, 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter, dan 1 buah pelatuk.