Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 400 Proyektil dari Taiwan, WNI Ditangkap di Bandara Juanda

Kompas.com - 25/02/2019, 18:41 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SP ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, karena membawa proyektil amunisi sebanyak 400 butir, Sabtu (23/2/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh aparat setempat.

"Saat ini untuk tersangka tersebut sudah menjalani proses hukum oleh Polresta Sidoarjo, sudah melakukan penyidikan dan penahanan oleh Polresta Sidoarjo," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Proyektil Peluru Nyasar di Gedung DPR Dikirim ke Labfor Mabes Polri

SP terbang bersama 3 orang anggota keluarganya dengan menumpang pesawat China Airlines, dari Taiwan ke Surabaya dengan lokasi transit di Singapura.

Menurut keterangan tersangka, proyektil tersebut dibelinya di Amerika Serikat dan akan digunakan untuk berburu.

"Dari hasil keterangan tersangka, itu akan dirakit kembali kemudian untuk kepentingan yang bersangkutan berburu. Itu nanti akan didalami," jelasnya.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

 

Selain itu, polisi juga masih mendalami keterangan tersangka terkait keanggotaannya dalam Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

Penelusuran sementara, kata Dedi, tersangka tak dapat menunjukkan keanggotaannya dalam Perbakin.

"Dari hasil sementara pengakuan seperti itu, tapi dari data yang dikumpulkan klarifikasi, yang bersangkutan ternyata belum, tidak terdaftar sebagai anggota klub menembak cuman masih didalami oleh Polresta Sidoarjo," ungkap dia.

Dari tersangka, polisi menyita 100 buah Splitzer Caliber 30, 200 buah Held-X Caliber 30, 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm, 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter, dan 1 buah pelatuk.

Kompas TV Kantor dan studio Soneta, milik raja dangdut Rhoma Irama, ditembaki orang tak dikenal. Tak ada korban jiwa, sebab saat kejadian kantor dalam keadaan sepi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com