Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Pastikan Tak Akan Intervensi Kasus Ganjar Pranowo di Bawaslu Jateng

Kompas.com - 25/02/2019, 18:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Pramono Anung menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah yang telah memutuskan Gubernur Jawa Tengah dan 31 bupati/wali kota di provinsi itu melanggar aturan netralitas kepala daerah.

"Ini negara demokrasi, Bawaslu punya kewenangan. Tentunya kalau Bawaslu mau mengambil satu keputusan, ya silahkan Bawaslu. Kami tidak akan campur tangan terhadap hal tersebut," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Keputusan untuk tak mengintervensi ini juga dilakukan sekaligus demi menepis isu bahwa hukum tumpul ke penguasa dan tajam ke oposisi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Meski demikian, Pramono mengatakan bahwa kepala daerah merupakan jabatan politik.

Mereka bisa menjadi kepala daerah karena mekanisme politik yang diatur dalam konstitusi.

Baca juga: Putusan Bawaslu Jateng soal Vonis Ganjar Dinilai Sudah Tepat

Berpijak dari ini, maka menurut Pramono sebenarnya tidak jadi soal apabila kepala daerah mengekspresikan pilihan politiknya.

"Yang penting selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, enggak masalah siapapun memberikan dukungan pada A, B, C, D dan seterusnya. Hal ini juga kan sudah terjadi sejak dulu-dulu. Toh aturan soal kepala daerah juga sudah sangat jelas kok," ujar Pramono.

Yang dimaksud melanggar peraturan perundangan, antara lain mengekspresikan pilihan politik menggunakan fasilitas negara atau dilaksanakan pada jam kerja.

Diberitakan, dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu, Bawaslu menyatakan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan kampanye.

Baca juga: Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng Diputus Langgar UU Pemda, Pelapor Tak Puas

Namun, Bawaslu Jawa Tengah memberi catatan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas keputusan itu, Ganjar melayangkan protes. Ia menilai, Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.

Kompas TV Bawaslu Jawa Tengah menilai ada pelanggaran dari acara deklarasi dukungan 31 kepala daerah se-Jawa Tengah kepada Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin. Menurut koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan puluhan kepala daerah di Jawa Tengah lainnya pada 26 Januari lalu melanggar undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com