Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didorong Ajukan Uji Materi Aturan Pencetakan Surat Suara

Kompas.com - 25/02/2019, 18:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pencetakan surat suara.

Ia mendorong supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak yang mengajukan uji materi.

Menurut Titi, dibanding warga sipil, KPU adalah pihak yang paling tepat untuk mengajukan uji materi. Sebab, penyelenggara pemilu itu punya landasan hukum yang kuat.

"Saya kira ketimbang mengandalkan masyarakat, justru negara harus menunjukkan kehadirannya dan KPU sebagai alat negara yang dibentuk konstitusi adalah institusi yang paling kuat dan punya kekuatan hukum untuk membuktikan kehadiran negara dalam melindungi hak pilih warganegara," kata Titi usai sebuah diskusi di kawasan Guntur, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Ribuan Surat Suara Rusak di KPU Luwu Utara

Titi mengatakan, bisa saja warga sipil mengajukan uji materi karena mereka punya legal standing. Namun, kedudukan warga sipil tak lebih kuat secara hukum dibanding KPU.

Apalagi, sebagai penyelenggara pemilu, KPU saat ini tengah mengalami kompleksitas penyelenggaraan terkait dengan pengaturan pencetakan surat suara.

Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal tersebut dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Menurut Titi, aturan itu bisa dibilang menyulitkan KPU untuk menyelenggarakan pemilu secara berintegritas dan profesional.

"Sangat tanpa beban jika KPU mengajukan uji materi, karena KPU didukung oleh landasan konstitusional yang kuat yang punya kedudukan hukum sebagai institusi yang dirugikan oleh pengaturan perundang-undangan," ujar Titi.

"Mengakibatkan KPU terancam tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan berkepastian hukum, dengan akuntabel dan profesional," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Polemik Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan Lewat PKPU

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV Ada sejumlah hoaks yang terjadi jelang Pilpres di Indonesia, ternyata juga dialami saat Pilpres Amerika Serikat tahun 2016. Contoh soal hoaks surat suara tercoblos di pilpres ASsempat ada informasi soal sepuluh ribuan surat suara tercoblos untuk Hillary Clinton yang ada di gudang Ohio. Di pilpres ASjuga sempat muncul tudingan Hillary Clinton menggunakan ear piece saat debat sebagai alat bantu komunikasi. Hal yang sama juga terjadi di pasca debat Pilpres Indonesia.KPUkembali memastikan tak ada yang menggunakan ear piece saat debat kedua capres hari Minggu lalu. Soal kemiripan semburan hoaks ini kita akan membahasnya dengan analis komunikasi politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com