Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan Lewat PKPU

Kompas.com - 25/02/2019, 17:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai polemik pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diselesaikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Menurut saya itu lebih baik aturannya cukup dengan aturan PKPU. Itu menurut saya ya, karena itu bukan hal yang genting memaksa," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Sebelumnya, Undang-undang Pemilu dinilai mengabaikan pemilih DPTb karena tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Berbagai masukan muncul untuk mengatasi polemik tersebut, termasuk pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hingga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi Perppu, dalam pandangan Tjahjo, dinilai kurang tepat. Menurutnya, Perppu dibuat untuk hal-hal yang bersifat genting.

Lagipula, sambung Tjahjo, tidak ada jaminan produk regulasi tersebut akan dengan cepat dibuat.

"Apakah ada jaminan, kalau ada Perppu akan simpel? Kan belum tentu itu akan dibahas juga, pasti akan merembet ke hal yang lain. Itu akan mengganggu tahapan-tahapan menurut saya," terangnya.

Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini

Ia tak berkomentar banyak terkait saran untuk mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu. Tjahjo menuturkan hal itu merupakan hak konstitusional masyarakat.

Apapun cara yang dipilih, ia menekankan agar tidak menganggu tahapan pemilu dan tidak mengganggu hak masyarakat untuk memilih.

Tjahjo pun menyerahkan hal itu kepada KPU untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil.

Baca juga: KPU Dorong Pemilih yang Pindah TPS Ajukan Uji Materi ke MK

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa mencoblos.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukkan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Baca juga: Perppu Dinilai Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara di TPS

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari DPT per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, meminta para saksi untuk mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara optimal.<br /> Jumlah TPS di pemilihan presiden 2019 lebih banyak dibanding 2014. Hal itu disampaikan Jokowi di hadapan ratusan saksi TPS di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com