JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berdasarkan data per 25 Februari 2019.
Data KPK menunjukkan, dari 329.142 penyelenggara negara yang wajib lapor, hanya 58.598 orang yang sudah melaporkan LHKPN atau setara 17,80 persen.
Sementara, sebanyak 270.544 orang belum melaporkan LHKPN.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya.
"Kami apresiasi juga lebih dari 58.000 penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya di hari-hari awal," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (25/2/2019).
Baca juga: KPK Pelajari Kemungkinan Umumkan LHKPN Secara Lebih Rinci
Menurut laporan KPK, terdapat 7 bidang yang tingkat kepatuhan LHKPN-nya diukur, yaitu eksekutif, yudikatif, MPR, DPR, DPD, DPRD, dan BUMN/BUMD.
Dari lembaga-lembaga pemerintahan tersebut, DPD RI memiliki tingkat kepatuhan tertinggi yaitu 60,29 persen.
Rinciannya, dari 136 wajib lapor, sebanyak 82 anggota sudah melaporkan dan 54 lainnya belum melaporkan.
Sementara itu, DPR RI memiliki tingkat kepatuhan terendah sebesar 7,63 persen, dengan 524 wajib lapor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang sudah melaporkan dan 484 orang lainnya belum melaporkan LHKPN.
Febri mengatakan, masih ada waktu hingga 31 Maret 219 bagi para penyelenggara negara untuk mengumpulkan LHKPN.
Baca juga: KPK Kembali Ingatkan Seluruh Penyelenggara Negara untuk Urus LHKPN
KPK berharap agar para pimpinan di lembaga masing-masing dapat mendorong anggotanya agar melaporkan LHKPN.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada PN (penyelenggara negara) di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," kata Febri.
Ia juga berharap penyelenggara negara yang sudah melaporkan LHKPN dapat menjadi contoh bagi yang lain.
Berikut rincian tingkat kepatuhan di 7 bidang instansi pemerintah menurut data KPK:
1. Eksekutif: 18,54 persen
2. Yudikatif: 13,12 persen
3. MPR: 50 persen
4. DPR: 7,63 persen
5. DPD: 60,29 persen
6. DPRD: 10,21 persen
7. BUMN/BUMD: 19,34 persen