Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Merasa 'Kecolongan' 3 Calegnya Mantan Napi Korupsi

Kompas.com - 25/02/2019, 13:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) merasa 'kecolongan' atas majunya tiga calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Tiga caleg eks koruptor itu maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Menurut Sekretaris Jenderal PBB Ferry Noer, mengatakan, sebenarnya, partainya sejak awal sudah berkomitmen untuk tak mengusung caleg mantan napi korupsi.

Tetapi, kewenangan pencalonan caleg tingkat DPRD provinsi ada di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Begitupun kewenangan pencalonan caleg level DPRD kabupaten/kota ada di Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Baca juga: Sekjen Pertanyakan Data KPU soal Penambahan Caleg Eks Koruptor dari Hanura

Adapun kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah mengontrol pencalonan caleg tingmat DPR RI.

"Kita merasa kecolongan. Karena kita sendiri merasa bahwa kok DPW kok tidak menaati aturan kita," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Ferry mengakui, 'kecolongan' partainya itu salah satunya disebabkan karena kelemahan sistem pencalonan internal. Bahwa DPP tidak bisa mengontrol seluruh pencalonan caleg hingga ke daerah yang jumlahnya ribuan.

Tetapi, komitmen partai untuk tak mencalonkan caleg eks koruptor juga dilemahkan oleh peraturan perundang-undangan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 81 Caleg DPRD dan DPD eks Koruptor

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tidak dilarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg. Larangan hanya diberlakukan untuk mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Meskipun partainya telah memberi teguran ke DPW yang meloloskan caleg eks koruptor, tak ada artinya bila peraturan perundangan mengizinkan mereka maju sebagau caleg.

"Kita sudah memberikan teguran lisan, tapi alasan mereka, mereka juga meminta kepada DPP untuk pengertiannya karena UU membolehkan mereka nyaleg," ujar Ferry. 

"Harusnya kan pihak penyelenggara pemilu, artinya Undang-Undang pun harus tegas. Jangan membuat setengah-setengah hati atau banci," sambungnya.

Meski didapati 3 caleg eks koruptor, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu mengaku tetap menjunjung komitmen sebagai partai yang bersih, termasuk bersih dari korupsi.

"Harapannya (yang terpilih) caleg yang bersih tentunya. Caleg yang belum pernah terkena masalah apapun, apalagi masalah hukum korupsi," ujar Ferry.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 81 nama caleg mantan narapidana korupsi. Caleg tersebut maju melalui 14 dari 16 partai politik peserta pemilu 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com