JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengimbau masyarakat untuk tidak memilih caleg eks koruptor pada Pemilihan Legislatif 2019. Termasuk terhadap caleg eks koruptor yang maju lewat Partai Perindo.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar tetap tidak memberikan tempat bagi eks koruptor yang maju melalui Partai Perindo atau partai lain," ujar Rofiq kepada Kompas.com, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Daftar Lengkap 81 Caleg Eks Koruptor
Rofiq mengklaim, pada dasarnya Partai Perindo telah melarang eks koruptor menjadi caleg dari partainya. Keputusan itu telah disampaikan ke tingkat paling bawah.
Dalam pencalonan legislatif di tingkat pusat, kata Rofiq, komitmen ini tetap terjaga.
"Di tingkat pusat memang komitmen yang dilakukan DPP tertunaikan, artinya tidak satupun caleg eks koruptor yang maju di tingkat pusat," ujar Rofiq.
Namun, DPP Perindo punya keterbatasan dalam mengawasi perekrutan caleg di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi.
Baca juga: Cara Koruptor Ingin Lolos dari Jerat Hukum, dari Teror Fisik hingga Mistik
Pihaknya hanya bisa mengimbau kepada pengurus partai di tingkatan itu. Harapannya instruksi dari DPP akan dijalankan dengan baik oleh pengurus di bawah.
Rofiq mengatakan, DPP Perindo sudah memberikan teguran keras kepada kepengurusan partai yang tetap mencalonkan eks koruptor.
"Kami juga membuat perintah agar selama proses kampanye, partai tidak boleh membantu apapun karena ini adalah konsekuensi apa yang menjadi bagian dari perintah partai," kata Rofiq.
Berdasarkan data yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada 30 Januari 2019, Partai Perindo tercatat mencalonkan dua orang caleg eks koruptor.
Mereka adalah Smuel Buntuang (DPRD Provinsi Gorontalo) dan Zulfikri (DPRD Kota Pagar Alam 2).
Sementara, berdasarkan data terbaru yang diumumkan KPU pada 19 Februari 2019, ada tambahan dua orang eks koruptor yang diusung Perindro sebagai caleg.
Mereka adalah Andi Gunawan (DPRD Kabupaten Lampung Timur 1) dan Ramadhan Umasangaji (DPRD Kota Pare-pare 1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.