JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal putusan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang diduga melanggar aturan netralitas.
Setelah surat diterima, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi terhadap para kepala daerah.
"Setelah terima surat, tentu kami harus lakukan klarifikasi. Jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan beberapa yang ikut deklarasi," ujar Sumarsono kepada Kompas.com, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan
Sumarsono mengatakan, Kemendagri harus melakukan klarifikasi ulang meskipun Bawaslu telah memeriksa para kepala daerah.
Hal ini karena yang diperiksa Bawaslu adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan kepala daerah Jawa Tengah.
Namun, mereka diduga melanggar aturan netralitas dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Ini yang tidak diperiksa oleh Bawaslu. Misalnya apakah Saudara menggunakan mobil dinas dan menggerakan staf untuk datang? Terus cek undangannya seperti apa. Kami perspektifnya berbeda dari Bawaslu karena yang dilanggar UU 23, ya kami dalami pasal penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Sumarsono.
Baca juga: Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu
Sumarsono mengatakan, Kemendagri akan memeriksa status para kepala daerah saat melakukan deklarasi. Kemudian, akan diperiksa apakah ada fasilitas negara yang digunakan dalam deklarasi politik itu.
Setelah tahap klarifikasi selesai, Kemendagri baru bisa menentukan sanksi untuk para kepala daerah itu.
"Sanksinya dimulai dari teguran tertulis," kata dia.
Putusan Bawaslu Jateng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.
Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).
Baca juga: Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Maruf