Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Akan Klarifikasi Ganjar dan Kepala Daerah di Jateng soal Pelanggaran Netralitas

Kompas.com - 25/02/2019, 10:00 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal putusan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang diduga melanggar aturan netralitas.

Setelah surat diterima, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi terhadap para kepala daerah.

"Setelah terima surat, tentu kami harus lakukan klarifikasi. Jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan beberapa yang ikut deklarasi," ujar Sumarsono kepada Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan

Sumarsono mengatakan, Kemendagri harus melakukan klarifikasi ulang meskipun Bawaslu telah memeriksa para kepala daerah.

Hal ini karena yang diperiksa Bawaslu adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan kepala daerah Jawa Tengah.

Namun, mereka diduga melanggar aturan netralitas dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini yang tidak diperiksa oleh Bawaslu. Misalnya apakah Saudara menggunakan mobil dinas dan menggerakan staf untuk datang? Terus cek undangannya seperti apa. Kami perspektifnya berbeda dari Bawaslu karena yang dilanggar UU 23, ya kami dalami pasal penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Sumarsono.

Baca juga: Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu

Sumarsono mengatakan, Kemendagri akan memeriksa status para kepala daerah saat melakukan deklarasi. Kemudian, akan diperiksa apakah ada fasilitas negara yang digunakan dalam deklarasi politik itu.

Setelah tahap klarifikasi selesai, Kemendagri baru bisa menentukan sanksi untuk para kepala daerah itu.

"Sanksinya dimulai dari teguran tertulis," kata dia.

Putusan Bawaslu Jateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).

Baca juga: Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Maruf

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com