JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengkritik putusan yang dibuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah Jateng lainnya.
Sebelumnya, Ganjar dan kepala daerah lain disebut melanggar aturan netralitas dalam acara deklarasi dukungan untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Arsul mengatakan, Bawaslu telah membuat putusan dengan tafsiran soal netralitas yang sumir.
"Putusan Bawaslu Jateng bahwa deklarasi itu melanggar UU Pemda karena menyebut embel-embel jabatan mereka adalah tafsir yang sumir terhadap ketentuan netralitas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 61 ayat 2 UU Pemda," ujar Arsul kepada Kompas.com, Minggu (24/2/2019).
Baca juga: Pelanggaran Netralitas Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Diserahkan kepada Kemendagri
Arsul mengatakan, Bawaslu Jateng tidak mengkaji terlebih dahulu maksud aturan "netralitas" dalam undang-undang tersebut.
Bawaslu tidak menggunakan naskah akademik dan risalah pembahasan UU Pemda.
"Mereka menggunakan penafsiran sendiri secara sumir tanpa rujukan," kata dia.
Arsul mengatakan, aturan netralitas dalam UU Pemda memiliki konteks ketika kepala daerah sedang menjalankan tugas.
Kepala daerah dalam menjalankan kewenangan sehari-hari harus netral baik secara lisan maupun perbuatan.
"Jadi bukan terkait dengan sikap para kepala daerah tersebut sebagai pribadi warga negara mengekspresikan sikap politiknya," ujar Arsul.
Dalam hal ini, kata Arsul, para kepala daerah menunjukkan sikap politik bukan pada saat sedang menjalankan tugas.
Terkait Ganjar yang menyapa para kepala daerah dengan embel-embel jabatan, Arsul mengatakan itu adalah hal yang tak bisa dipisahkan. Hal ini sama ketika kepala daerah menghadiri sebuah acara.
"Pembawa acara pasti mengucapkan ' selamat datang Bapak atau Ibu A, Gubernur/Bupati/Wali Kota'. Padahal ia datang sebagai pribadi bukan sebagai kepala daerah," ujar Arsul.
"Tetapi kebiasaan atau kultur kita selalu menyebut nama orang dengan jabatannya," tambah dia.
Putusan Bawaslu Jateng