Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dinilai Buat Tafsiran Sumir Soal Pelanggaran Netralitas Kepala Daerah Jateng

Kompas.com - 24/02/2019, 08:28 WIB
Jessi Carina,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengkritik putusan yang dibuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah Jateng lainnya.

Sebelumnya, Ganjar dan kepala daerah lain disebut melanggar aturan netralitas dalam acara deklarasi dukungan untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Arsul mengatakan, Bawaslu telah membuat putusan dengan tafsiran soal netralitas yang sumir.

"Putusan Bawaslu Jateng bahwa deklarasi itu melanggar UU Pemda karena menyebut embel-embel jabatan mereka adalah tafsir yang sumir terhadap ketentuan netralitas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 61 ayat 2 UU Pemda," ujar Arsul kepada Kompas.com, Minggu (24/2/2019).

Baca juga: Pelanggaran Netralitas Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Diserahkan kepada Kemendagri

Arsul mengatakan, Bawaslu Jateng tidak mengkaji terlebih dahulu maksud aturan "netralitas" dalam undang-undang tersebut.

Bawaslu tidak menggunakan naskah akademik dan risalah pembahasan UU Pemda.

"Mereka menggunakan penafsiran sendiri secara sumir tanpa rujukan," kata dia.

Arsul mengatakan, aturan netralitas dalam UU Pemda memiliki konteks ketika kepala daerah sedang menjalankan tugas.

Kepala daerah dalam menjalankan kewenangan sehari-hari harus netral baik secara lisan maupun perbuatan.

"Jadi bukan terkait dengan sikap para kepala daerah tersebut sebagai pribadi warga negara mengekspresikan sikap politiknya," ujar Arsul.

Dalam hal ini, kata Arsul, para kepala daerah menunjukkan sikap politik bukan pada saat sedang menjalankan tugas.

Terkait Ganjar yang menyapa para kepala daerah dengan embel-embel jabatan, Arsul mengatakan itu adalah hal yang tak bisa dipisahkan. Hal ini sama ketika kepala daerah menghadiri sebuah acara.

"Pembawa acara pasti mengucapkan ' selamat datang Bapak atau Ibu A, Gubernur/Bupati/Wali Kota'. Padahal ia datang sebagai pribadi bukan sebagai kepala daerah," ujar Arsul.

"Tetapi kebiasaan atau kultur kita selalu menyebut nama orang dengan jabatannya," tambah dia.

Putusan Bawaslu Jateng

Halaman:


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com