Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPA: Ada Relasi Kuasa di Kasus Kekerasan Seksual pada Kelompok Disabilitas

Kompas.com - 22/02/2019, 18:13 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi bidang perlindungan hak perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Vennetia Danes mengatakan, kaum disabilitas rentan terhadap kekerasan seksual.

"Banyak juga laporan-laporan kaum disabilitas yang mengalami kekerasan seksual oleh orang yang bukan disabilitas. Ada relasi kuasa di situ," kata Vennetia di kantor KPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual...

Berdasarkan sistem informasi online (Simfoni) KPPA yang sumber datanya berasal dari lembaga layanan se-Indonesia, terdapat 7.275 kasus kekerasan seksual sepanjang 2018.

"Beberapa kasus kekerasan seksual terjadi disebabkan relasi kuasa yang tidak seimbang, seperti yang terjadi kepada kaum disabilitas," paparnya.

Diakui Vennetia, kekerasan seksual terhadap kaum disabilitas banyak terjadi di panti asuhan. Sebagian besar pelaku menggunakan alat kontrasepsi agar tidak ketahuan.

Deputi bidang perlindungan hak perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Vennetia Danes di kantor KPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Deputi bidang perlindungan hak perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Vennetia Danes di kantor KPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Ini Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Maka dari itu, ia meminta RUU PKS segera disahkan agar kaum disabilitas terlindungi.

"RUU PKS ini penting, Agustus 2019 ini harus selesai (disahkan) karena kelompok-kelompok minor seperti ini harus dilindungi," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Eni Agustina, menambahkan, kekerasan seksual terhadap kaum disabilitas memang sangat memprihatinkan.

Baca juga: Urgensi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Eni mencontohkan, di Jawa Timur, ada seorang anak tunarungu yang mengalami kekerasan seksual oleh pelaku non-disabilitas.

"Anak itu hamil dan awalnya kepolisian juga sulit menemukan pelaku karena dia anak disabilitas. Kemudian, dari keterangan polisi, ternyata pelaku adalah bapaknya sendiri," tuturnya.

Adapun posisi pembahasan RUU PKS saat ini akan diintensifkan oleh DPR setelah Pemilu 2019 pada 17 April. Hal itu merupakan kesepakatan antara KPPA dan komisi VII DPR RI.

Kompas TV 10 tahun sudah rancangan undang-undang pertembakauan, tidak kunjung disahkan. Pada pemilihan legislatif 2019 ini, akankah ada calon legislatif yang peduli pada isu pengendalian tembakau demi kesehatan masyarakat? Memenuhi amanat Konvensi Internasional Konveksi Kerangka Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada tahun 2005, legislatif Indonesia pun membuat rancangan undang-undang pertembakauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com