JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro membantah semua barang bukti komunikasi yang ditunjukkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Eddy membantah rekaman yang diduga suaranya dari hasil penyadapan telepon yang diputar jaksa KPK dalam persidangan.
"Itu bukan saya dan bukan pembicaraan saya. Saya tidak tahu itu suara siapa," ujar Eddy Sindoro.
Baca juga: Eddy Sindoro Bantah Menyuap Panitera Terkait Pengurusan Perkara
Dalam persidangan, jaksa berulang kali memutar sadapan yang berisi pembicaraan antara Eddy dan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti. Isi pembicaraan itu terkait pengurusan perkara hukum sejumlah perusahaan.
Selain itu, dibahas mengenai pemberian uang untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Tak cuma sadapan telepon, dalam persidangan jaksa juga menampilkan barang bukti percakapan tertulis berupa pesan WhatsApp dan Blacberry Messenger. Namun, meski semua sudah ditampilkan, Eddy tetap membantah.
"Saya tidak pernah terima dan tidak pernah baca dan kirim balik. Saya enggak pernah balas, karena bukan urusan saya," kata Eddy.
Baca juga: Jaksa ke Eddy Sindoro: Bapak Ini Orang Baik, Masak Bohong Terus?
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.