JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro membantah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy merasa tidak punya keterkaitan dengan sejumlah perkara hukum perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan Eddy saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/2/2019).
"Saya tidak punya kapasitas dan otoritas untuk memberikan uang," ujar Eddy kepada majelis hakim.
Baca juga: Eddy Sindoro Bantah Keterangan Ahli Forensik Suara
Eddy membantah memerintahkan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti untuk mengurus perkara hukum. Eddy juga merasa tidak kenal dengan Edy Nasution.
Menurut Eddy, dia baru mengetahui nama-nama perusahaan yang sedang bermasalah hukum saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Eddy mengakui pernah menjabat sebagai petinggi di sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.
Beberapa di antaranya, Eddy pernah menjadi presiden direktur di Lippo Bank, Lippo Karawaci, Lippo Karawang, dan Rumah Sakit MRCC Siloam.
"Setelah 2009 saya sudah pensiun," kata Eddy.
Baca juga: Eddy Sindoro Hadirkan Ahli Digital Forensik untuk Meringankan Dakwaan
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.