Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harimau Jokowi Juga Gugat RSCM Terkait Pernyataan Prabowo soal Selang Cuci Darah

Kompas.com - 21/02/2019, 19:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harimau Jokowi turut menggugat pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di dalam gugatan kepada calon presiden Prabowo Subianto terkait pernyataan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi Saeful Huda menyebut pihak RSCM turut digugat untuk membuktikan apakah pernyataan Prabowo itu benar atau salah.

"Mereka itu turut tergugat. Itu berbeda dengan tergugat. Nanti dia (RSCM) supaya hadir selama setiap persidangan dan dia sungguh-sungguh membuktikan bahwa apa yang dituduhkan ke pihak tergugat 1, 2, 3 itu benar," ujar Saeful saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2019).

Dengan menjadi turut tergugat, Saeful menyebut pihak RSCM wajib menghadiri setiap sidang yang diadakan nantinya.

Baca juga: Prabowo Digugat Rp 1,5 Triliun soal Selang Cuci Darah di RSCM

"Hanya pernyataan dia ikut memperkuat pendapat dari pihak penggugat. Kan penggugat melawan dari tergugat 1, 2, 3 menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Prabowo sebagai capres sebagai Ketua Partai nah yang dikatakan itu hoaks jadi kita menggugat," ucapnya.

Ia melanjutkan, jika nantinya pihak RSCM membenarkan pernyataan penggugat, maka Prabowo terbukti melakukan hoaks.

Namun jika RSCM membenarkan pernyataan Prabowo terkait satu selang cuci darah dipakai oleh 40 orang, berarti apa yang disebutkan Ketum Partai Gerindra tersebut benar.

"Nah RSCM harus memperkuat dari tuduhan kita ke pihak tergugat 1, 2, 3. Kalau tidak maka bisa jadi benar apa yang dinyatakan Prabowo. Kalau sudah jadi benar itu membalik ke RSCM makanya disitu dia dituntut sungguh-sungguh untuk bisa membuktikan," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Humas RSCM Yani membenarkan jika pihaknya turut digugat oleh Harimau Jokowi.

"Di dalam gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Harimau Jokowi, RSCM turut tergugat di dalam gugatannya," ujar Yani.

Untuk itu pihaknya telah membentuk tim kuasa hukum untuk memenuhi gugatan.

"Sebagai Institusi negara, maka RSCM juga telah membentuk kuasa hukum yang anggotanya terdiri dari Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Bagian Hukormas Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dan Bagian Hukum RSCM dalam rangka menjalankan proses peradilan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto digugat kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi terkait pernyataannya yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.

Prabowo mengemukakan hal itu saat menyampaikan ceramah kebangsaan beberapa waktu lalu.

Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun oleh kelompok itu.

"Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian material dan immaterial," kata Saeful Huda selaku Ketua Umum Harimau Jokowi, Selasa (18/2/2019) malam. 

Ia mengatakan, apa yang disampaikan Prabowo merupakan fitnah. Pihaknya sudah melakukan audiensi ke direksi RSCM dan telah mendapat penjelasan bahwa apa yang disampaikan Prabowo itu hoaks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com