JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola akan melakukan gelar perkara terkait dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, dengan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka, Kamis (21/2/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokdri selesai.
Tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya hari ini.
"Habis pemeriksaan nanti dari penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk case yang tersangkanya Jokdri," tutur Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan gelar perkara dengan terlapor mantan anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI Hidayat.
Hidayat diduga berperan dalam memengaruhi manajer Madura United Januar Hermawan untuk mengatur skor pertandingan antara Madura FC melawan PSS Sleman.
Melalui gelar perkara, polisi akan memutuskan apa langkah berikutnya yang akan diambil setelah memeriksa mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan mantan Bendahara PSSI, Berlinton Siahaan, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tidak Akan Intervensi KLB PSSI
Dedi mengatakan Berlinton menjadi saksi ke-14 yang diperiksa tim penyidik dalam kasus dengan Hidayat sebagai terlapor.
"Kemudian, yang terlapor-nya H, dari satgas tipikor juga akan melakukan gelar perkara menyangkut masalah sudah diperiksanya 14 orang saksi, itu akan digelar juga apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh satgas," terangnya.