JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rosmina, menegur saksi Endang Sri Astuty yang mengaku pernah menggunakan jasa paranormal untuk memengaruhi vonis hakim.
Hal itu terjadi saat Rosmina menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan untuk terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Adapun, Endang dihadirkan oleh terdakwa Tamin sebagai saksi yang meringankan.
"Kami tidak ada yang pakai paranormal. Pakai dopping saja enggak ya Pak Jaksa ya, penasihat hukum juga enggak. Kami di sini cuma makan nasi biasa saja," kata Rosmina.
Rosmina meminta Endang menghentikan kebiasaan untuk menggunakan jasa paranormal. Menurut hakim, hal tersebut tidak dibenarkan, apalagi dalam pengadilan untuk mencari fakta dan keadilan.
Baca juga: Saksi Mengaku Minta Bantuan Paranormal untuk Ubah Putusan Hakim
"Tolong disampaikan ke teman-temannya, jangan lagi dibawa ke paranormal segala macam, aliran sesat itu. Kalau tidak ketemu faktanya, jangan dikembangkan ke hal-hal yang tidak benar," kata hakim Rosmina.
Dalam persidangan, Endang mengaku pernah dihubungi oleh Helpandi yang merupakan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu, Tamin berstatus terdakwa dalam kasus korupsi.
Menurut Endang, saat itu Helpandi meminta uang kepadanya. Helpandi menjanjikan dapat mengurus perkara yang dihadapi Tamin Sukardi.
Pengurusan yang dimaksud yakni peralihan status tahanan atas alasan kesehatan dan putusan bebas untuk Tamin.
Namun, menurut Endang, temannya menyarankan agar dia meminta bantuan paranormal. Ia pun kemudian berinisiatif untuk menghubungi paranormal tersebut.
Baca juga: Ingin Suap Hakim Tipikor Medan, Tamin Sukardi Gunakan Istilah Double B
Sebelumnya, Endang menanyakan nama-nama hakim kepada Tamin Sukardi. Nama-nama hakim itu kemudian diberitahukan kepada paranormal.
Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.
Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.