Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Larangan Serangan Personal di Tata Tertib Debat Tak Diatur Jelas

Kompas.com - 21/02/2019, 18:45 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan bahwa ketentuan soal larangan bagi peserta debat melakukan serangan personal tidak diatur secara jelas dalam tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rahmat mengatakan, dalam tata tertib debat yang telah disepakati oleh KPU dan timses kedua pasangan capres-cawapres, terdapat aturan mengenai larangan peserta debat menyerang ranah pribadi lawannya.

Namun, tata tertib tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan atau perkataan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai serangan personal.

Baca juga: Habiburokhman Nilai Serangan Jokowi soal Lahan Prabowo Blunder

"Dalam tata tertib yang dibuat oleh KPU tidak dijelaskan serangan secara personal itu apa, kami juga menanyakan kepada KPU serangan personalnya seperti apa, memang diatur tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan calon," ujar Rahmat dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Oleh sebab itu, lanjut Rahmat, Bawaslu akan melibatkan KPU untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo saat debat kedua.

Dalam debat, Jokowi sempat menyinggung soal kepemilikan lahan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto seluas ratusan ribu hektar di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.

Hal itu kemudian dianggap sebagai serangan personal atau bersifat pribadi oleh para pendukung Prabowo.

"Kalau aset itu telah dibuka apakah itu termasuk serangan pribadi. Ini yang kami juga harus teliti. Jadi untuk persoalan ini kami harus menunggu sekaligus juga untuk menanyakan kepada KPU apa yang dimaksud dengan menyerang secara pribadi itu seperti apa," kata Rahmat.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat kedua pilpres.

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Baca juga: TKN: Serangan Pribadi Itu Jika Bertanya tentang Urusan Rumah Tangga

Pelapor menganggap Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

Kompas TV Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima dua laporan dan masih mendalami dugaan serangan pribadi Capres Nomor Urut 01, Joko Widodo, terhadap Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, terkait kepemilikan ratusan hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Bawaslu masih akan memeriksa saksi pelapor dan memastikan kelengkapan formilnya untuk menentukan apakah diperlukan pemanggilan terhadap terlapor. Meski demikian, menurut Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo,secara tegas menyebutkan kalau tidak ada pasal yang mengatur tentang serangan pribadi dalam peraturan perundang-undangan mengenai kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com