Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Merry Purba Merasa Dikorbankan Panitera PN Medan

Kompas.com - 21/02/2019, 17:13 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Merry Purba merasa dikorbankan oleh panitera di Pengadilan Negeri Medan. Merry yang sebelumnya merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan merasa dirinya menjadi korban dalam kasus suap yang melibatkan pengusaha Tamin Sukardi.

Padahal, menurut Merry, yang berkomunikasi dengan Tamin adalah panitera pengganti di PN Medan, Oloan Sianturi. Sementara, dia tidak pernah berhubungan dengan Tamin yang menjadi terdakwa kasus korupsi.

Hal itu dikatakan Merry saat menanggapi keterangan Oloan Sianturi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim

"Saya tidak tahu, mereka semua ngomongin Tamin, tapi kenapa saya jadi korban. Mereka semua berhuhubungan dengan terdakwa, pihak yang sedang berperkara. Tapi kenapa saya yang dikorbankan?" Ujar Merry kepada majelis hakim.

Kepada hakim, Merry tetap berkeras bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Tamin Sukardi.

Sebelumnya, dalam persidangan, Oloan mengakui sudah mengenal pengusaha Tamin Sukardi dan stafnya Sudarni sejak 2012. Oloan mengaku dihubungi pada Agustus 2018, saat Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.

Awalnya, menurut Oloan, dia dihubungi oleh Sudarni dan Tamin. Keduanya meminta alamat tempat tinggal hakim Sontan Merauke Sinaga, salah satu yang menangani perkara Tamin.

Kemudian, dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa, terungkap bahwa Oloan sempat berbicara dengan Tamin beberapa jam sebelum sidang putusan pada 27 Agustus 2018. Oloan dan Tamin membicarakan mengenai rapat musyawarah hakim dan kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan.

Baca juga: Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim

Kemudian, setelah Tamin divonis bersalah dan dihukum penjara, Sudarni kembali menghubungi Oloan. Saat itu, Oloan menggunakan bahasa Batak yang jika diterjemahkan berarti menyuruh agar Sudarni dan Tamin mengambil kembali uang yang sudah diserahkan kepada hakim.

"Saya sama sekali tidak tahu hal itu," kata Merry.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Baca juga: Sebelum OTT KPK, Panitera PN Medan 2 Kali Ingatkan agar Anak Buahnya Berhati-hati

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Kompas TV Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Merry pasca ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com