Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak yang Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Kompas.com - 21/02/2019, 16:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengingatkan seluruh pihak untuk tak halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019.

Menurut Viryan, pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana.

"Apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar itu bisa dikenai dikenakan sanksi pidana dan ini akan kami sampaikan (karena) banyak pihak mungkin belum mengetahui hal ini," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Lebih dari 275 Ribu Pemilih Ajukan Pindah TPS

 

Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Viryan menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencatatan pemilih yang berpotensi berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Pemilih Pemula Perlu Edukasi Pemilu di Sekolah, Bukan Kampanye

Pencatatan dilakukan dengan menyisir data pemilih ke berbagai lembaga pendidikan dan perusahaan.

Jika ada lembaga pendidikan dan perusahaan yang menghalangi proses pendataan KPU, maka mereka juga dapat dikenai sanksi pidana.

"Apabila benar ada dokumen yang otentik bahwa kita tidak diberikan akses, KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib," ujar Viryan.

Baca juga: KPU Magetan Catat 3.000 Data Pemilih Tambahan dari Pesantren

Pasal 511 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Viryan mengatakan, sanksi diberlakukan untuk menjamin hak setiap pemilih dalam pemilu.

"Ini sebagai bentuk kami sungguh-sungguh ingin melayani mengakses pemilih di tempat tersebut," ujarnya.

Kompas TV Pemilu 2019 tinggal beberapa bulan lagi, hayooo nama kamu ada di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 belum? Udah tahu gimana cara cek-nya? Ada 3 cara untuk cek nama kamu masuk di DPT atau nggak. Pertama, datang langsung ke kantor desa,kelurahan domisili kamu, lalu cek nama kamu. Kedua, cek di website sidalih3.kpu.go.id atau yang ketiga kamu bisa download aplikasi KPU dan cek di menu daftar pemilih. Yuk, pastikan nama kamu terdaftar karena suara kamu sangat berpengaruh di Pemilu 2019!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com