Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Ganti 10 Orang CPNS di Lingkungannya

Kompas.com - 21/02/2019, 14:52 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pergantian kepada sepuluh calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 di lingkungannya.

Sepuluh orang yang dinyatakan lolos tersebut mengundurkan diri sehingga Kementerian Kominfo melakukan penggantian agar tidak terjadi kekosongan formasi yang ada.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi yang diunggah di situs Kementerian Kominfo.

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.

"Prosedurnya, kalau ada calon yang mundur sebelum ada penetapan NIP (nomor induk kepegawaian), instansi dapat mengajukan pengganti ke Panselnas dengan syarat yang sudah ditetapkan," kata Ferdinand saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2019).

Menurut Ferdinand, jika diterima Panselnas, instansi wajib mengumumkannya. Jika setelah keluar NIP mereka mundur, instansi tidak bisa lagi mengajukan pengganti.

"Dan yang bersangkutan kena hukuman tidak bisa lagi melamar CPNS satu kali periode " katanya.

Baca juga: 20.970 Peserta yang Lolos CPNS 2018 Telah Ditetapkan NIP

Ferdinand menjelaskan, sepuluh orang tersebut mengundurkan diri karena beberapa faktor.

"Penyebab 10 orang undur diri, ada satu orang meninggal, yang lain karena diterima di perusahaan lain, ada juga yang diterima di BUMN," ujarnya.

Berikut bunyi suratnya:

Surat penggantian CPNS Kementerian KominfoKementerian Kominfo Surat penggantian CPNS Kementerian Kominfo
Nomor: 265/KOMINFO/SJ/KP.03.01/02.2019
TENTANG
PENGGANTI PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI PADA SELEKSI CPNS KEMENTERIAN KOMINFO TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B3018/XII/18.03 tanggal 18 Februari 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2018, sebagai tindak lanjut permohonan persetujuan pengganti peserta yang mengundurkan diri sebanyak 10 (sepuluh) orang, bersama ini diumumkan daftar nama peserta yang dinyatakan lulus sebagai pengganti yang mengundurkan diri sebagaimana terdapat pada lampiran 1.

Kepada peserta yang ditetapkan lulus sebagai pengganti, wajib hadir dan membawa persyaratan administrasi sebagaimana lampiran 2 pada:

Hari/tanggal: Senin/25 Februari 2019
Waktu: Pkl 09.00-16.00 WIB
Tempat: Biro Kepagawaian dan Organisasi, Gedung Belakang (B) Lantai 7 Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jalan Medan Merdeka Barat No.7, Jakarta Pusat
Pakaian: Kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempunan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam

Peserta pemberkasan ulang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Apabila peserta tidak melengkapi data dokumen sesuai tanggal yang ditetapkan diatas, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
4. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://kominfo.go.id dan twitter @kemkominfo. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab masing-masing-masing peserta.
5. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkuta diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode berikutnya.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui.

Dalam lampiran surat tersebut, terdapat sepuluh nama yang mengundurkan diri dan nama peserta pengganti. Selain itu, terdapat persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang wajib dilengkapi oleh peserta.

Informasi lengkap mengenai ini dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com