Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Buka Semua Dokumen HGU Lahan

Kompas.com - 21/02/2019, 14:08 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan kepada pemerintah untuk membuka semua dokumen Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diberikan kepada kalangan pengusaha kembali menguat.

Desakan ini muncul setelah calon presiden petahana Joko Widodo mengungkap soal lahan HGU yang dikuasai pesaingnya, Prabowo Subianto, dalam debat pilpres.

"Harus dibuka semua dokumen HGU khususnya nama pemegang, lokasi, luasan, jenis komoditas dan peta area HGU," kata Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin saat dihubungi, Kamis (21/2/2019).

Iwan mengatakan, informasi mengenai HGU ini tak boleh ditutup-tutupi karena hal tersebut bukan lah bagian yang dikecualikan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bahkan, Mahkamah Agung juga pernah membuat putusan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka dokumen perizinan hak guna usaha perkebunan sawit di Kalimantan. Putusan itu diketok pada 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017.

Baca juga: Mengenal HGU, Status Ratusan Ribu Hektar Lahan Milik Prabowo

Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang sampai hari ini belum menjalankan putusan itu.

"Alasan mereka (Kementerian ATR) takut masyarakat kembali mendudukkan lahan tersebut yang kemudian memicu konflik," ujarnya.

Iwan menambahkan, selain membuka semua dokumen HGU yang diberikan kepada pengusaha, publik juga wajib menuntut transparansi mengenai proses penerbitan HGU. Menurut dia, ini penting untuk mencermati bagaimana mekanisme penerbitan tersebut berjalan.

"Harus dipastikan proses tersebut telah sesuai dengan pedoman PP 40 tahun 1996 mengenai HGU," kata dia.

HGU di debat Pilpres

Dalam debat pilpres kedua, Minggu (17/2/2019) lalu, Jokowi menyinggung soal Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur dan Aceh Tegah.

Mulanya, Jokowi membanggakan pemerintahannya yang sudah membagikan konsesi lahan untuk masyarakat adat, hak ulayat, petani hingga nelayan.

Namun Prabowo menilai program pembagian sertifikat ini hanya menguntungkan satu atau dua generasi. Di sisi lain, kata Prabowo, rakyat Indonesia terus bertambah hingga 3,5 juta setiap tahun, sementara tanah tidak bertambah.

Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo, Ketua KPU, Arief Budiman, dan Calon Presiden No Urut 2, Prabowo Subianto menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Debat Kedua Calon Presiden di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo, Ketua KPU, Arief Budiman, dan Calon Presiden No Urut 2, Prabowo Subianto menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Debat Kedua Calon Presiden di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
Prabowo lantas menegaskan bahwa dirinya akan mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 jika terpilih sebagai presiden. Pasal tersebut isinya yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jokowi kemudian menanggapi pernyataan Prabowo dan menekankan bahwa tanah produktif tersebut tidak diberikan untuk kelompok kaya. Ia pun menyinggung lahan ratusan hektar milik Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh.

Baca juga: Habiburokhman Nilai Serangan Jokowi soal Lahan Prabowo Blunder

"Kita tidak berikan kepada yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi.

"Saya hanya ingin sampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," lanjut dia.

Prabowo pun mengakui menguasai lahan tersebut. Namun, ia mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara tanah tersebut milik negara.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

Kompas TV MantanPanglima GAM, Fauzan Azima, mengklaim pernyataan Dahnil Anzar dan Cawapres Nomor Urut 02, Sandiaga Uno, tentang lahan Prabowo Subianto dikuasai eks GAM adalah kabar bohong.<br /> <br /> Fauzan Azima meyakini tak ada kombatan GAM yang menguasai lahan milik Prabowo di Aceh sejak perdamaian antara pemerintah Indonesia dan GAM. Lahan milik Prabowo tak bisa disentuh karena mendapat konsesi selama 35 tahun, terhitung sejak tahun 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com